Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Tapi Permohonan Gugur karena Pemohon Tak Berhak Mengajukan

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Tapi Permohonan Gugur karena Pemohon Tak Berhak Mengajukan
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun temuan tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang diajukan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan persidangan memang tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Namun, menurut Adies, fakta tersebut tidak memberi kewenangan kepada MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies dalam persidangan.

Dokumen Kehadiran, Bukan Bukti Kelulusan

Salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Para pemohon mempersoalkan surat tersebut karena dinilai tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang muncul dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah atau tanda kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan ijazah, sertifikat, atau diploma pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan hasil pendidikan yang telah ditempuh.

Sementara certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Dengan demikian, dalam perkara tersebut MK tidak menyatakan telah menemukan ijazah luar negeri Gibran yang memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud UU Pemilu. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang dimaksud dalam persidangan.

Status Gibran Sudah Berubah

Persoalan lain yang dipertimbangkan MK berkaitan dengan status Gibran ketika perkara diajukan.

Menurut Mahkamah, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Alasannya, Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon, termasuk syarat pendidikan, menurut MK pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu yang diajukan dalam perkara ini.

MK Tetap Periksa Perkara

Meski pada akhirnya permohonan tidak dapat diterima, MK menyatakan dirinya tetap berwenang memeriksa perkara tersebut.

Objek yang dimohonkan pembatalan antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Secara formal, objek tersebut masih berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Mahkamah juga berpegang pada asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara hanya dengan alasan tidak terdapat atau kurang jelasnya aturan mengenai kewenangan penyelesaian suatu perkara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan prinsip tersebut membuat Mahkamah tetap harus memeriksa perkara yang diajukan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil,” ujar Enny.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi MK untuk tidak langsung menghentikan pemeriksaan perkara hanya karena muncul persoalan mengenai lembaga mana yang berwenang menilai sengketa terkait persyaratan calon setelah calon terpilih dilantik.

Para Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Meski MK memeriksa substansi perkara, persoalan kedudukan hukum akhirnya menjadi penentu.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Mereka antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak masuk pada tahap untuk mengabulkan permintaan pemohon mengenai pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dalil Pemohon tentang Syarat Pendidikan

Perkara ini diajukan dengan dalil bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon berpendapat persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi, konsekuensinya bukan hanya menyangkut administrasi pencalonan. Mereka berpendapat ketidakabsahan tersebut dapat berimplikasi terhadap status pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan.

Namun MK tidak memberikan putusan yang mendiskualifikasi Gibran berdasarkan dalil tersebut.

Putusan MK justru memperlihatkan dua hal yang berbeda Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat tetapi pada saat yang sama Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta pembatalan melalui perkara perselisihan hasil pemilu.

Dengan demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.