probisnis.id – KPK menahan empat tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025. Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers.
KPK sebelumnya memanggil lima tersangka dalam kasus ini. Namun, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir karena sakit. Taufik menyatakan bahwa penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Yuddy akan segera dilakukan.
Kasus ini berawal dari pengadaan iklan oleh Bank BJB yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan mencapai Rp 409 miliar. Namun, jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka tersebut.
Penunjukan agensi iklan juga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan pengadaan untuk kepentingan kickback. Pengadaan jasa agensi dilakukan dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri, bukan berdasarkan nilai pekerjaan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diinstruksikan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia dengan benar, melanggar prosedur yang ada.[]
Sumber: detikNews






Komentar