probisnis.id – Dua pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang manusia silver di Probolinggo berhasil ditangkap setelah buron selama 38 hari. Penangkapan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, di wilayah Kota Kediri.
Kedua tersangka adalah Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (24), warga Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak peristiwa pembunuhan terjadi. “Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap manusia silver yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil kami amankan,” ujar AKP Didik.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut. Saat ini, Nur Arista dan Amir masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota.
Penyidik terus mendalami motif di balik pembunuhan ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKP Didik.
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2026, ketika Andika Wahyu Santoso (22) ditemukan meninggal di belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban, diduga akibat tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan, yang membawa pada pengungkapan identitas dan penangkapan kedua tersangka.[]
Sumber: detikcom






Komentar