Politik

Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Geisz Chalifah menjelaskan proses jual beli yang diperiksa KPK [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemanggilan ini terkait dengan transaksi jual beli rumah yang dilakukan Geisz di masa lalu.

Geisz menyampaikan bahwa dia telah berbisnis properti sejak tahun 1990-an. Pada tahun 2013, dia membeli tanah di Pasar Minggu dan membangun tiga unit rumah di atasnya.

Geisz menyatakan, “Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan kepada pembeli. KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli rumah tersebut.

Menurut Geisz, pemanggilan ini dilakukan karena salah satu pihak yang membeli rumah tersebut terkait dengan perkara KPK yang sedang ditangani. “KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut,” tuturnya.

Geisz menegaskan bahwa dia tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak yang berperkara. “Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah,” jelasnya.

Geisz juga menyatakan bahwa dia tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Dia memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan dengan jelas selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam.

Suasana pemeriksaan, menurutnya, berlangsung baik dan profesional. Diketahui KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan ini berlanjut terkait dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.