probisnis.id – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma, dokter Tifa, pada sidang kasus ijazah palsu Joko Widodo. Dengan keputusan ini, sidang tidak akan melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum.
Keputusan hakim tersebut disampaikan dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026. Majelis Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada negara.
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki opsi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penuntut umum dapat menggunakan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan atau Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, menunjukkan unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan berasal dari dokter Tifa, yang menyebut adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi.
Menurut unggahan tersebut, terdapat kejanggalan seperti sampul ijazah, foto wisuda, dan buku alumni Universitas Gadjah Mada. Juga disebutkan pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya. Dengan keputusan ini, jalannya kasus menjadi tidak jelas dan menunggu langkah selanjutnya dari penuntut umum.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar