probisnis.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf atas pernyataannya terkait kasus YTR di Bandung. Kasus ini dinyatakan tidak termasuk kategori penyiksaan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Permintaan maaf ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulis pada 29 Juni 2026.
Ratna mengatakan, Komnas Perempuan memahami perhatian publik terhadap kasus YTR. Ia menyatakan, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berlapis yang sangat ekstrem dan kejam. Selain itu, tindakan itu juga memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Dalam pandangan masyarakat, tindakan tersebut dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya. Ratna juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang merendahkan martabat manusia.
“Fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban,” ujar Ratna. Penjelasan Komnas Perempuan sebelumnya disampaikan dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan.
Konvensi ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam pasalnya, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparatur negara atau aktor non-negara dengan pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban.
Ratna menekankan bahwa kasus ini berdampak pada penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Kasus ini juga menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban.
Komnas Perempuan mendukung semua pihak yang telah mengambil langkah-langkah cepat dan terpadu terkait kasus ini. Dukungan ini juga mencakup peran serta rumah sakit dan pendampingan bagi korban.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar