Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Ia didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., di hadapan sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam skala besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Awalnya transaksi direncanakan di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Namun, pelaku membatalkan transaksi karena merasa situasi tidak aman,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, para pelaku berpindah lokasi ke wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi kedua inilah petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.501,36 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang dipakai untuk komunikasi selama transaksi.
“Modusnya, sabu disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda berat.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.






Komentar