probisnis.id – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam turun IDR 10.000 menjadi IDR 2.554.000 per gram.
Harga buyback emas Antam juga menurun IDR 10.000 menjadi IDR 2.369.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan buyback emas batangan dikenakan pajak.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya lebih dari IDR 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 (PPh) sebesar 1,5% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki.
Pajak penghasilan Pasal 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari pembayaran.
Di sisi lain, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki.
Setiap transaksi pembelian akan diberikan tanda terima pemotongan pajak.
Berikut adalah harga emas Antam berdasarkan denominasi yang terdaftar di situs Logam Mulia hari ini, belum termasuk pajak:
0,5 gram: IDR 1.327.000
1 gram: IDR 2.554.000
2 gram: IDR 5.048.000
3 gram: IDR 7.547.000
5 gram: IDR 12.545.000
10 gram: IDR 25.035.000
25 gram: IDR 62.462.000
50 gram: IDR 124.845.000
100 gram: IDR 249.612.000
250 gram: IDR 623.765.000
500 gram: IDR 1.247.320.000
1.000 gram: IDR 2.494.600.000.[]
Sumber: IDNFinancials






Komentar