probisnis.id – Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini mencakup pengusutan kasus hingga 30 tahun ke belakang.
Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI di Jakarta pada 14 Agustus 2026, Prabowo mengkritik perilaku BUMN yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan, “Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang.” Prabowo juga menyebut kemungkinan memberikan amnesti untuk mereka yang mengakui kesalahan.
Peneliti Transparency International Indonesia, Bagus Pradana, menilai wacana ini dapat menimbulkan kekhawatiran tumpang tindih yurisdiksi. Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan dan lembaga penegak hukum yang ada sudah berjalan dengan baik.
Bagus mengatakan, “Sistem peradilan di Indonesia itu, kan, sebenarnya sudah settle dan sudah perform baik. Yang kami takutkan ketika ada satu entitas forum peradilan baru yang muncul itu menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi.”
Menurutnya, wacana ini memberi kesan bahwa korupsi BUMN bisa diatasi dengan menambah instrumen penindakan, padahal akar masalah terletak pada lemahnya pencegahan di tingkat hulu.
Bagus juga mencatat, hingga akhir Juni 2026, terdapat sekitar 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan, meskipun ada putusan MK yang melarang praktik tersebut.
Kerentanan di tingkat hulu berasal dari korupsi politik dan manajerial, yang selama ini menjadi masalah dalam tata kelola BUMN. Dimensi korupsi politik terwujud dari kuatnya intervensi dalam pengelolaan BUMN.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar