probisnis.id – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menunjukkan pengakuan mengejutkan. Ishfah Abidal Azis, staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminjam uang Rp 500 juta. Pernyataan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Kemenag. Rizky menjadi saksi dalam kasus ini dan menjelaskan bahwa ia pernah meminjamkan uang kepada Gus Alex, sapaan akrab Ishfah. Rizky menyatakan, “Pernah, Pak” saat jaksa menanyakan tentang pinjaman uang kepada Gus Alex.
Rizky menjelaskan bahwa pinjaman pertama terjadi pada November 2023 sebesar Rp 200 juta. Ia bertemu Gus Alex yang meminta bantuan untuk mencari uang tersebut. Rizky menyatakan, “Saya carikan. Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, ‘Besok, Mas, ya’.” Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk oleh Gus Alex di Senayan.
Pada Januari 2024, Rizky dihubungi lagi oleh Gus Alex untuk meminjam uang tambahan sebesar Rp 300 juta. Rizky kemudian mengantar uang tersebut ke gedung PBNU. Uang tersebut juga tidak diterima langsung oleh Gus Alex. Rizky mengungkapkan, “Itu, Pak, kronologinya.” Pengakuan ini menambah kedalaman perkara yang sedang disidangkan.[]
Sumber: detikNews






Komentar