probisnis.id – Jakarta, Selasa (28/7/2026) – Sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai menghadirkan Budiman Bayu Prasojo sebagai saksi. Bayu adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai. Dalam persidangan, ia mengakui menerima amplop dari PT Blueray.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, menanyakan kepada Bayu tentang amplop yang diterimanya. Bayu mengungkapkan, amplop tersebut diberikan oleh Orlando, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Bayu menjelaskan bahwa ketika menerima amplop, ia bertanya tentang tujuannya. Orlando menjawab amplop itu berasal dari BlueRay. Bayu kemudian melaporkan penerimaan amplop tersebut kepada atasannya, Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Saat ditanya oleh jaksa, Bayu mengaku menerima amplop dari PT Blueray sebanyak empat kali. Ia menyatakan menolak amplop pada pemberian kelima yang terjadi di bulan awal Februari. Menurutnya, amplop yang diterima digunakan untuk dana operasional.
Jaksa kemudian meminta Bayu untuk menggambarkan ukuran amplop yang diterimanya. Bayu menggambarkan bahwa amplop tersebut cukup tebal. Jaksa Takdir menanyakan lebih lanjut mengenai ketebalan amplop dengan memberikan ukuran tangan sebagai perbandingan.
Bayu menjawab bahwa amplop yang diterimanya cukup tebal dan menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menunjukkan pengakuan penting dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai.[]
Sumber: detikNews





Komentar