probisnis.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan ASN Digital untuk mempercepat transformasi digital birokrasi. Platform ini menggunakan ekosistem Single Sign-On (SSO) untuk mengintegrasikan layanan kepegawaian. ASN, baik PNS maupun PPPK, perlu memahami akses platform ini untuk validitas data dan kelancaran karier.
Langkah pertama adalah mengunjungi portal resmi. Pegawai harus membuka peramban di perangkat komputer atau ponsel. Mereka diimbau mengakses situs resmi pemerintah untuk menghindari kejahatan siber seperti phishing.
Alamat resmi untuk mengakses adalah https://asndigital.bkn.go.id. Pengguna akan melihat halaman interaktif dengan kolom khusus untuk proses Log In. Langkah kedua adalah proses login dan aktivasi akun.
Untuk masuk ke sistem, setiap pegawai wajib menggunakan kredensial terdaftar. Mereka harus mengetikkan Nomor Induk Pegawai sebagai nama pengguna dan mengisi kata sandi yang telah dibuat. Jika ada kendala saat akses pertama setelah pembaruan sistem, pengguna dapat memanfaatkan opsi pemulihan lewat email dinas terdaftar.
Langkah ketiga adalah mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA). BKN mewajibkan seluruh ASN untuk mengaktifkan fitur ini untuk memperkuat keamanan data. Setelah masuk, pengguna akan diarahkan untuk menautkan akun dengan aplikasi autentikator seperti Google Authenticator.
Pemindaian kode QR di layar menggunakan aplikasi ponsel perlu dilakukan. Kemudian, pengguna harus mengetikkan enam digit angka dinamis dari aplikasi ke portal ASN Digital untuk menyelesaikan verifikasi.
Langkah keempat adalah menjelajahi dashboard dan layanan terintegrasi. Setelah mendapatkan verifikasi keamanan, pengguna dibawa ke dashboard utama. Dengan mekanisme SSO, pegawai dapat berpindah antar layanan tanpa login berulang.
Fitur MyASN digunakan untuk pembaruan data mandiri, pengecekan SK virtual, dan memantau riwayat kepangkatan. Selain itu, E-Kinerja berfungsi untuk pengisian dan pemantauan sasaran kinerja berkala. Sistem CASN juga menyediakan informasi mengenai pengadaan.[]
Sumber: TOPIK.ID






Komentar