Headline

Mekanisme Baru Warnai Pemilihan Ketua PWI Aceh, Dua Pasangan Mendaftar

Mekanisme Baru Warnai Pemilihan Ketua PWI Aceh, Dua Pasangan Mendaftar
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Konferensi Provinsi XIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mulai memasuki tahapan pencalonan. Dua pasangan bakal calon Ketua dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran, Senin, 5 Oktober 2026.

Dua bakal calon Ketua PWI Aceh yang mendaftar ialah Muhammad Saman dan M. Nasir Nurdin. Keduanya masing-masing berpasangan dengan bakal calon Ketua DKP, yakni Tarmilin Usman dan Muhammad Zairin.

Muhammad Saman bersama Tarmilin Usman menyerahkan berkas pendaftaran sekitar pukul 15.00 WIB. Dua jam kemudian, M. Nasir Nurdin bersama Muhammad Zairin mendaftarkan diri di Sekretariat PWI Aceh, Banda Aceh.

Sekretaris Steering Committee (SC) Konferprov XIII PWI Aceh, Iranda Novandi, mengatakan pendaftaran pada hari pertama menunjukkan tahapan pencalonan mulai berjalan. Namun, ia menyebut peluang munculnya kandidat lain masih terbuka karena masa pendaftaran belum berakhir.

“Alhamdulillah hari ini hari pertama, 5 Oktober 2026, sudah dua orang yang mendaftar. Yang pertama pasangan Muhammad Saman dan Tarmilin Usman pada pukul 15.00. Kemudian pada pukul 17.00 pasangan Nasir Nurdin dan Muhammad Zairin,” kata Iranda.

Menurut Iranda, panitia belum dapat memastikan apakah akan ada kandidat lain. Nama-nama yang disebut berencana maju, kata dia, baru dapat dipastikan setelah melakukan pendaftaran secara resmi.

Mekanisme pencalonan berubah

Konferprov XIII PWI Aceh kali ini membawa mekanisme pencalonan yang berbeda dibandingkan konferensi sebelumnya. Bakal calon tidak lagi muncul atau ditetapkan pada saat konferensi berlangsung.

Setiap kandidat harus mendaftarkan diri lebih dahulu, menyerahkan persyaratan, menjalani verifikasi, dan memenuhi ketentuan dukungan sebelum ditetapkan sebagai calon.

“Para kandidat itu harus mendaftar terlebih dahulu. Baru diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon. Kalau masa sebelumnya, calon ditentukan pada hari-H konferensi. Siapa yang diusulkan anggota, langsung dipilih,” ujar Iranda.

Perubahan tersebut membuat proses menuju pemilihan dimulai jauh sebelum konferensi. Status bakal calon belum otomatis menjadikannya calon peserta pemilihan. Ada tahapan administratif yang harus dilewati sebelum kandidat dinyatakan memenuhi syarat.

Bakal calon juga diwajibkan memperoleh persetujuan dari PWI Pusat setelah seluruh persyaratan diverifikasi. Dengan mekanisme ini, daftar peserta pemilihan akan ditentukan sebelum konferensi berlangsung.

Wajib Mengantongi 10 Persen Dukungan

Salah satu syarat yang menjadi pembeda dalam mekanisme baru ialah dukungan anggota. Setiap bakal calon diwajibkan mengumpulkan sedikitnya 10 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan daftar sementara yang telah ditetapkan panitia, angka minimal tersebut setara dengan 32 surat dukungan dari anggota biasa PWI.

“Setiap calon untuk maju sebagai bakal calon saja harus mengumpulkan 10 persen surat dukungan dari DPT. Dari DPT sementara, kita tetapkan angkanya 32. Jadi, 32 surat dukungan dari anggota PWI biasa,” kata Iranda.

Ketentuan tersebut membuat dukungan anggota menjadi salah satu tahap awal yang harus dipenuhi kandidat sebelum memasuki arena pemilihan.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan memeriksa dokumen dan dukungan yang diserahkan para bakal calon. Kandidat yang belum memenuhi persyaratan akan mendapat kesempatan memperbaiki atau melengkapi dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Cara mMemilih Juga Berubah

Perubahan tidak hanya terjadi pada tahap pencalonan. Cara peserta memberikan suara dalam konferensi juga mengalami perubahan.

Jika dalam konferensi sebelumnya peserta menuliskan nama calon pada surat suara, pada pemilihan kali ini peserta akan mencoblos tanda gambar kandidat yang telah ditetapkan.

IMG 20261005 155822 826 scaled

“Kalau pada proses sebelumnya kita menulis nama calon siapa yang kita pilih. Untuk kali ini kita mencoblos tanda gambar dari calon yang sudah ditetapkan. Itu dua mekanisme yang mendasar dan sangat berbeda,” ujar Iranda.

Nasir Kembali Mencalonkan Diri

Di antara dua bakal calon Ketua PWI Aceh yang telah mendaftar, M. Nasir Nurdin merupakan petahana. Ia kembali mencalonkan diri untuk periode 2026-2031.

Nasir mengatakan keputusannya maju kembali merupakan bagian dari proses demokrasi di lingkungan PWI Aceh. Ia menyebut pencalonannya juga didorong sejumlah anggota.

“Sebagai penanggung jawab konferensi, kami sangat bertanggung jawab untuk suksesnya konferensi ini. Soal kami maju sebagai kandidat, itu ada hal lain dari warna demokrasi ini. Saya siap melaksanakan amanah kawan-kawan yang mendorong kami untuk berkompetisi di konferensi kali ini,” kata Nasir.

Jika kembali dipercaya memimpin PWI Aceh, Nasir mengatakan sejumlah program yang belum selesai pada periode sebelumnya akan menjadi prioritas. Ia menyebut penguatan koperasi, administrasi organisasi berbasis digital serta peningkatan kapasitas wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kita target menyelesaikan apa yang belum selesai pada periode pertama. Ada banyak hal, setidaknya isu yang menjadi kampanye kita ketika naik pada 2021. Koperasi, kemudian administrasi berbasis digital, itu belum. Kemudian peningkatan kapasitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.

Nasir juga mengatakan penguatan ekonomi organisasi menjadi salah satu perhatian. Menurut dia, PWI Aceh perlu memiliki basis ekonomi yang lebih kuat agar organisasi tidak selalu bergantung pada dukungan dari pihak luar.

“Kita tidak ingin PWI ini selalu bergantung ke luar. Paling tidak di bidang ekonomi kita harus perkuat. Koperasi misalnya,” kata dia.

Ini Jadwal dan Tahapan

Pendaftaran bakal calon Ketua dan DKP PWI Aceh berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, panitia menjadwalkan verifikasi dokumen pada 18–24 Oktober.

Bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 25–31 Oktober. Selanjutnya, berkas yang telah memenuhi ketentuan akan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 1 November 2026 untuk proses sesuai mekanisme organisasi.

Konferprov XIII PWI Aceh untuk memilih Ketua dan Ketua DKP periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026. Lokasi konferensi masih dalam tahap penentuan dan direncanakan berlangsung di Banda Aceh.

Dengan dua pasangan yang telah mendaftar pada hari pertama, persaingan menuju Konferprov XIII PWI Aceh mulai terbentuk. Namun, peta pencalonan belum final. Panitia masih membuka pendaftaran hingga 17 Oktober sebelum seluruh bakal calon menjalani proses verifikasi dan penetapan.

Tahapan tersebut menjadi pembeda penting dibandingkan konferensi sebelumnya. Kali ini, kandidat harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masuk ke arena pemilihan, sementara peserta konferensi nantinya memilih kandidat yang telah ditetapkan melalui tanda gambar pada surat suara.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.