probisnis.id — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kuliah umum pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan, melainkan juga sebagai praktik yang menuntut keadilan, integritas, dan tanggung jawab moral.
Dua Hakim Agung yang hadir ialah Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata. Kegiatan berlangsung di FH USK mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB dan diikuti sekitar 120 mahasiswa serta dosen.
Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc., membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kuliah umum yang mempertemukan sivitas akademika dengan praktisi hukum dari lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.
Dekan FH USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H., M.Hum., mengatakan kehadiran dua Hakim Agung dalam satu forum merupakan momentum penting bagi fakultas. Menurut dia, latar belakang keduanya dari Kamar Perdata dan Kamar Pidana memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh gambaran mengenai hukum dari sisi akademik sekaligus praktik peradilan.
“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Zaharatul.
Hukum Tidak Cukup Dipelajari dari Buku
Dr. Ibrahim menjadi pembicara pertama dengan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.”
Materi tersebut menempatkan integritas dan kepekaan terhadap keadilan sebagai bagian penting dalam perjalanan seorang sarjana hukum. Penguasaan terhadap aturan, menurut tema yang diangkat dalam kuliah itu, perlu disertai tanggung jawab moral ketika ilmu hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi relevan bagi mahasiswa yang kelak memasuki berbagai profesi hukum. Mereka tidak hanya dituntut memahami norma dan peraturan, tetapi juga mampu mempertimbangkan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan profesinya.
Sementara itu, Ainal Mardhiah membawakan materi “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.”
Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus alumni FH USK, Ainal mengajak mahasiswa memahami perubahan dalam hukum pidana Indonesia setelah hadirnya KUHP nasional yang baru. Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang harus dipahami calon sarjana hukum sebelum memasuki dunia profesi.
Dua materi yang disampaikan para Hakim Agung itu mempertemukan dua persoalan penting dalam pendidikan hukum: perubahan aturan dan kualitas manusia yang menjalankannya.
Mahasiswa tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan hukum pidana dan praktik peradilan, tetapi juga diajak melihat profesi hukum sebagai bidang yang memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan dan keadilan masyarakat.
Mahasiswa Berdiskusi Langsung dengan Hakim Agung
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Mahasiswa mengikuti pemaparan kedua narasumber dan memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan pertanyaan mengenai berbagai persoalan hukum.
Forum tanya jawab menjadi bagian penting karena mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan Hakim Agung. Pertukaran pandangan itu mempertemukan perspektif akademik yang diperoleh di ruang kuliah dengan pengalaman praktik di lingkungan peradilan.
Bagi FH USK, kegiatan tersebut juga memperkuat hubungan antara pendidikan tinggi hukum dan dunia peradilan. Mahasiswa mendapat kesempatan memahami bahwa perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan pasal, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap cara hukum diterapkan dan dipahami.
Kuliah umum itu pada akhirnya menempatkan pendidikan hukum dalam konteks yang lebih luas. Menjadi sarjana hukum bukan semata-mata soal menguasai aturan, tetapi juga bagaimana pengetahuan tersebut digunakan dengan integritas untuk menghadirkan keadilan.
Pesan itu menjadi salah satu benang merah dari pertemuan mahasiswa FH USK dengan dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI tersebut: hukum membutuhkan pengetahuan, tetapi penerapannya juga membutuhkan tanggung jawab dan nurani.





Komentar