probisnis.id – KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Hal ini disampaikan KPU dalam jawaban gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2026) malam.
KPU menyatakan dokumen yang diserahkan oleh Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden. KPU menilai surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Menurut kuasa hukum KPU, Julfadi, surat keterangan penyetaraan menerangkan bahwa ijazah yang diperoleh dari pendidikan internasional setara dengan ijazah SLTA. Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa pelantikan Gibran tidak sah jika cawapres tidak memenuhi syarat administratif.
KPU mengonfirmasi bahwa dokumen persyaratan sudah diterima dan diverifikasi. Proses verifikasi ini tercantum dalam Berita Acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU menyimpulkan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi syarat.
Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 1584. KPU kemudian menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU menegaskan, dalil permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan tidak cukup untuk membatalkan pencalonan Gibran.[]
Sumber: detikNews






Komentar