probisnis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Aceh. Seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Aceh diminta menyerahkan data pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026 sebagai bagian dari upaya memetakan potensi risiko korupsi serta memperkuat sistem pencegahan sejak dini.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang bersifat segera. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Aceh serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh dengan batas akhir penyampaian data pada 24 Juli 2026.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pemerintah daerah diminta mengisi format data yang telah disiapkan KPK dan menyampaikan informasi melalui tautan resmi yang ditentukan.
Selain data pengelolaan anggaran, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi aset daerah dan penerimaan pajak daerah.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis Ely Kusumastuti dalam surat resmi KPK.
Pengumpulan data dilakukan sebagai instrumen untuk mendalami tata kelola keuangan daerah sekaligus mengidentifikasi sektor-sektor yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Data yang diminta KPK mencakup sejumlah pos anggaran strategis yang selama ini menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi. Di antaranya meliputi penyaluran hibah daerah, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas, honorarium anggota DPRD, sepuluh paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar, pengadaan melalui mekanisme e-purchasing maupun pengadaan langsung, pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, hingga laporan hasil audit Inspektorat melalui aplikasi e-Audit.
Luasnya cakupan data yang diminta menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pengawasan terhadap area-area yang memiliki risiko tinggi terjadinya penyimpangan anggaran.
Pendekatan ini diharapkan mampu mendeteksi potensi persoalan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Melalui penghimpunan data tersebut, KPK akan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pola pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Aceh.
Hasil analisis itu selanjutnya dapat menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Bagi pemerintah daerah, permintaan KPK menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan tenggat waktu hingga 24 Juli 2026, seluruh pemerintah daerah di Aceh diharapkan dapat menyampaikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Kepatuhan terhadap permintaan KPK diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pengawasan nasional, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus membangun budaya tata kelola yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.






Komentar