probisnis.id – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, pada Rabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sekitar 200 dari 700 badan usaha yang belum kooperatif dalam pendaftaran pekerja ke JKN.
Fitriyah menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa masih terdapat badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya atau memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Badan usaha yang tidak patuh berasal dari berbagai sektor, dengan industri pengolahan, termasuk pabrik rokok, menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan.
BPJS Kesehatan berencana memanggil badan usaha yang belum memenuhi kewajiban JKN. Jika mereka tidak merespons, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepesertaan pekerja. Jika pembinaan dan pemeriksaan tidak direspons, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung sesuai dengan ketentuan berlaku.
Langkah hukum akan diambil sebagai pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan pemeriksaan. Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan terdapat 1.092 badan usaha terdaftar di Kabupaten Tulungagung. Semua badan usaha diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPJS Kesehatan berharap peningkatan kepatuhan badan usaha dapat memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, akses layanan kesehatan bagi pekerja dapat terjamin. Fitriyah mengajak semua badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN agar hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.[]
Sumber: Antara News jatim






Komentar