Headline

Tujuh Fraksi DPRA Soroti SiLPA Rp518 Miliar, Pemulihan Pascabencana hingga Utang Rumah Sakit

Tujuh Fraksi DPRA Soroti SiLPA Rp518 Miliar, Pemulihan Pascabencana hingga Utang Rumah Sakit
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan itu disertai sederet catatan kritis mengenai penyerapan anggaran, pemulihan pascabencana, pengelolaan aset, hingga kualitas pelayanan publik.

Sorotan paling menonjol tertuju pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 518,46 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian hampir seluruh fraksi karena dinilai perlu dijelaskan secara terperinci, terutama mengenai penyebab munculnya sisa anggaran dan kemampuan satuan kerja menggunakan anggaran sesuai target yang ditetapkan.

Persetujuan terhadap rancangan qanun itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis, 27 Agustus. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dengan agenda penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi, pendapat akhir gubernur, dan penandatanganan persetujuan bersama.

Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir ialah Partai Aceh, NasDem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Gerindra, PKS, serta PPP – PAS Aceh. Seluruhnya menyatakan dapat menerima rancangan qanun untuk ditetapkan, meski sejumlah fraksi menyertakan rekomendasi dan catatan yang meminta tindak lanjut Pemerintah Aceh.

Dengan demikian, penerimaan laporan pertanggungjawaban tersebut tidak berarti seluruh fraksi menganggap pelaksanaan APBA 2025 telah berjalan tanpa masalah. Sebaliknya, forum itu menjadi ruang bagi legislatif untuk menyampaikan evaluasi atas realisasi anggaran sekaligus menagih perbaikan tata kelola keuangan daerah.

SiLPA Rp518,46 miliar menjadi persoalan utama

Berdasarkan laporan yang dibacakan Badan Anggaran DPRA dan dipaparkan dalam pendapat akhir fraksi, realisasi APBA 2025 mencatat pendapatan Aceh sebesar Rp10.700.061.956.317,20. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp10.652.709.341.864,08.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp47.352.614.453,12. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto sebesar Rp471.105.985.301,94, SiLPA tercatat Rp518.458.599.755,06.

Angka tersebut menjadi salah satu ukuran yang dipersoalkan fraksi-fraksi, meskipun besarnya SiLPA tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemborosan atau kegagalan penyerapan anggaran. Penilaiannya bergantung pada sumber sisa anggaran, penyebab kegiatan tidak terlaksana atau tidak dibayarkan, serta apakah sisa tersebut berasal dari efisiensi, penghematan, keterlambatan pelaksanaan, atau faktor lainnya.

Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Aceh menyampaikan rincian penyebab SiLPA pada setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Fraksi itu juga mendesak evaluasi terhadap satuan kerja yang memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah.

Fraksi Partai Aceh, Golkar, dan PKB menyampaikan perhatian serupa. Mereka meminta pemerintah memperbaiki kualitas perencanaan dan mengevaluasi penyebab anggaran tidak terserap sesuai rencana.

PKB secara khusus mendorong percepatan proses lelang sejak awal tahun. Menurut catatan fraksi tersebut, penumpukan penyerapan pada akhir tahun berisiko mengurangi waktu pelaksanaan pekerjaan dan berpengaruh terhadap kualitas fisik proyek pembangunan.

Persoalan ini memiliki implikasi lebih luas daripada sekadar angka dalam laporan keuangan. Ketika program terlambat berjalan, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat juga berpotensi tertunda. Namun, untuk memastikan dampaknya, pemerintah perlu membuka data mengenai program yang tidak terlaksana, nilai anggarannya, dan alasan keterlambatan pada masing-masing SKPA.

Pertumbuhan ekonomi melambat, inflasi meningkat

Fraksi Golkar mengaitkan evaluasi pelaksanaan APBA dengan kondisi ekonomi Aceh. Berdasarkan data yang disampaikan fraksi tersebut, pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2025 tercatat 2,97 persen, turun dibandingkan 4,66 persen pada 2024.

Golkar juga mencatat inflasi akhir tahun sebesar 6,71 persen dan realisasi investasi penanaman modal dalam negeri serta penanaman modal asing sebesar Rp9,002 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi Golkar untuk mendorong evaluasi terhadap kebijakan pembangunan dan efektivitas belanja pemerintah. Anggaran daerah, dalam pandangan ini, perlu dinilai bukan hanya berdasarkan besarnya dana yang dibelanjakan, tetapi juga hubungannya dengan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, perubahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat pelaksanaan APBA semata. Keduanya dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi produksi, perdagangan, harga komoditas, investasi, dan perkembangan ekonomi nasional maupun global.

Karena itu, evaluasi yang lebih mendalam memerlukan data sektoral serta penjelasan mengenai kontribusi program pemerintah terhadap indikator ekonomi tersebut.

Pemulihan pascabencana belum lepas dari sorotan

Persoalan lain yang mendapat perhatian sejumlah fraksi adalah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana hidrometeorologi. Fraksi NasDem meminta agar proses pemulihan dilaksanakan secara terencana, transparan, dan tepat sasaran, dengan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten dan kota, serta pemerintah pusat.

Fraksi PPP–PAS Aceh menyoroti lambannya pemulihan setelah banjir dan banjir lumpur. Fraksi tersebut meminta gubernur mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan, jembatan, fasilitas umum, dan sarana ekonomi masyarakat yang terdampak.

Persoalan pemulihan juga menyangkut kepastian pembiayaan. PPP–PAS Aceh meminta penjelasan mengenai status dana pemulihan sektor pertanian pascabanjir senilai Rp2,5 triliun. Fraksi itu ingin mengetahui apakah dana tersebut telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh atau masih berupa komitmen anggaran Kementerian Pertanian.

Perbedaan status tersebut penting karena komitmen anggaran tidak selalu berarti dana telah tersedia dan dapat langsung dibelanjakan. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan pencairan, mekanisme penyaluran, peruntukan dana, serta wilayah dan program yang menjadi sasaran.

Sementara itu, Golkar mendorong penyelarasan peta jalan ekonomi Aceh dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P/PRRP). Fraksi tersebut juga meminta penegakan hukum lingkungan terhadap izin pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan daerah resapan air.

Catatan itu memperluas pembahasan pemulihan dari persoalan pembangunan fisik menuju tata kelola lingkungan dan pencegahan risiko bencana. Rehabilitasi, menurut arah rekomendasi tersebut, perlu berjalan seiring dengan evaluasi kebijakan pemanfaatan ruang agar pembangunan kembali tidak mengabaikan kerentanan lingkungan.

Dana Otsus harus menghasilkan manfaat nyata

Dana Otonomi Khusus juga menjadi perhatian dalam pendapat akhir fraksi. Partai Aceh dan NasDem meminta agar dana tersebut diarahkan secara konkret pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Kedua fraksi menekankan pentingnya mengukur keberhasilan berdasarkan manfaat program, bukan semata-mata tingkat penyerapan anggaran. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dituntut menjelaskan hasil yang diperoleh dari setiap alokasi, termasuk siapa penerima manfaat dan sejauh mana program mencapai target.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti pengelolaan aset daerah yang nilainya disebut mencapai Rp32,09 triliun. Menurut fraksi tersebut, aset dalam jumlah besar itu belum optimal berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Demokrat meminta inventarisasi aset, penertiban aspek hukum, dan digitalisasi pengelolaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan, penggunaan, dan potensi pendapatan dari aset milik daerah dapat dipetakan secara lebih baik.

PKB juga mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Usulan itu diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi dan mengurangi ketergantungan Aceh terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Dalam pendapatnya, PKB menyebut nilai transfer pusat mencapai Rp18,56 triliun pada paruh akhir 2025. Angka dan periode tersebut perlu dibaca sesuai rincian sumber fraksi, terutama untuk memastikan cakupan waktu serta komponen transfer yang dimaksud.

Di balik berbagai usulan itu terdapat persoalan mendasar mengenai kemandirian fiskal. Optimalisasi aset dan sumber daya daerah dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan pendapatan, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kepastian kewenangan, tata kelola yang transparan, serta perhitungan manfaat ekonomi dan risiko lingkungan.

Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti

Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar meminta seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti secara tuntas.

Fraksi Demokrat menilai temuan yang berulang menunjukkan perlunya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan SKPA. Fraksi tersebut juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan administratif semata.

Opini audit memberikan gambaran mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan auditor, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa setiap program telah efektif atau bebas dari persoalan pelaksanaan. Karena itu, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tetap diperlukan untuk memperbaiki kelemahan pengendalian dan mencegah persoalan yang sama berulang.

Pemerintah Aceh perlu menjelaskan rekomendasi mana yang telah diselesaikan, mana yang masih dalam proses, dan apa kendala penyelesaiannya. Informasi tersebut akan membantu DPRA menilai apakah perbaikan tata kelola benar-benar berjalan.

Dalam konteks pertanggungjawaban APBA 2025, tindak lanjut pemeriksaan menjadi bagian penting untuk menghubungkan laporan keuangan dengan perbaikan sistem pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya.

Utang rumah sakit dan layanan kesehatan ikut dipersoalkan

Sejumlah fraksi juga mengangkat persoalan pelayanan kesehatan. Golkar mendesak percepatan pembangunan rumah sakit regional dan penyelesaian utang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang disebut mencapai Rp416,9 miliar.

Fraksi tersebut turut menyampaikan keprihatinan atas kenaikan prevalensi HIV/AIDS sebesar 12 persen dibandingkan 2024. Angka itu memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai indikator yang digunakan, periode pengukuran, dan sumber data kesehatan yang menjadi rujukan.

NasDem menyoroti pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen, Kota Langsa, dan Meulaboh yang dinilai belum rampung. Sementara itu, PKB dan Golkar sama-sama meminta evaluasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar program tersebut lebih tepat sasaran.

Rangkaian catatan ini memperlihatkan bahwa persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas. Ketersediaan anggaran, penyelesaian kewajiban rumah sakit, ketepatan data penerima manfaat, dan kualitas layanan merupakan bagian dari satu rangkaian yang menentukan kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan warga.

Namun, untuk memastikan besaran utang, perkembangan fisik rumah sakit regional, dan kondisi kepesertaan JKA, diperlukan data resmi terbaru dari instansi terkait.

Harga gas, semen, dan tiket pesawat menjadi perhatian

Di sektor ekonomi kerakyatan, PKB mengusulkan kebijakan diskon harga gas dan semen bagi warga yang memiliki KTP Aceh. Usulan tersebut didasarkan pada perhatian fraksi terhadap harga kedua komoditas yang dinilai mahal dan ketersediaannya yang belum memadai.

Usulan ini masih memerlukan kajian mengenai mekanisme pelaksanaan, sumber pembiayaan, kriteria penerima, dan dampaknya terhadap harga pasar. Tanpa rancangan yang terukur, kebijakan diskon berisiko sulit diterapkan atau tidak tepat sasaran.

Golkar juga meminta Pemerintah Aceh mengadvokasi evaluasi skema Tarif Batas Atas tiket pesawat domestik kepada Kementerian Perhubungan dan Presiden RI. Fraksi tersebut menilai tarif penerbangan membebani masyarakat serta berpotensi menghambat investasi dan kunjungan wisatawan.

Isu transportasi udara memiliki arti penting bagi Aceh yang membutuhkan konektivitas dengan daerah lain untuk mendukung mobilitas warga, kegiatan usaha, dan pariwisata. Namun, perubahan tarif penerbangan berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat, sehingga advokasi daerah perlu didukung data mengenai harga tiket, rute, kapasitas penerbangan, dan dampak ekonomi.

Kekhususan Aceh dan tata kelola pemerintahan

Dalam bidang kekhususan Aceh dan pelaksanaan syariat Islam, PPP–PAS Aceh meminta agar kelembagaan Wilayatul Hisbah (WH) dikembalikan ke bawah Dinas Syariat Islam, bukan di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Fraksi tersebut juga meminta peninjauan insentif bagi guru dayah serta kesejahteraan imum mukim dan imum chik. Sementara itu, Golkar mendorong kolaborasi Pemerintah Aceh dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh, serta integrasi kurikulum dayah dengan keterampilan vokasi.

Di bidang tata kelola, Golkar mengusulkan perencanaan berbasis data, penguatan koordinasi antartingkat pemerintahan, dan alokasi anggaran riset minimal 1 persen dari total belanja Dana Otsus.

Usulan tersebut mencakup beragam agenda, mulai dari kelembagaan syariat Islam hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kebijakan berbasis penelitian. Pelaksanaannya memerlukan penjelasan mengenai dasar kewenangan, kebutuhan anggaran, serta indikator hasil agar dapat dinilai secara objektif.

Pemerintah Aceh menyatakan komitmen tindak lanjut

Dalam pendapat akhir gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah komitmen tindak lanjut.

Komitmen tersebut meliputi penggunaan SiLPA sesuai ketentuan, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Aceh, serta transformasi seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi pusat keuntungan atau profit center.

Komitmen itu mencakup sejumlah persoalan yang menjadi perhatian fraksi, khususnya pengelolaan sisa anggaran, tindak lanjut pemeriksaan, pemulihan pascabencana, dan peningkatan pendapatan daerah.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada langkah yang lebih terperinci. Pemerintah perlu menetapkan target, jadwal, penanggung jawab, dan indikator yang memungkinkan DPRA serta masyarakat memantau kemajuannya.

Penggunaan SiLPA, misalnya, perlu dijelaskan berdasarkan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Demikian pula transformasi BUMA menjadi pusat keuntungan memerlukan evaluasi kinerja masing-masing badan usaha, kejelasan target keuangan, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan bukan akhir pengawasan

Setelah tujuh fraksi dan gubernur menyampaikan pendapat akhir, Sekretaris Dewan membacakan rancangan keputusan dewan yang kemudian disetujui. Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh.

Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Akan tetapi, tindak lanjut terhadap berbagai catatan fraksi akan menentukan apakah evaluasi tersebut menghasilkan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

DPRA menegaskan bahwa rekomendasi fraksi akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh, terutama terkait SiLPA, penyelesaian rekomendasi BPK, dan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. Catatan tersebut juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan APBA tahun berikutnya.

Tantangan pemerintah bukan hanya menjawab kritik dalam rapat paripurna, melainkan menunjukkan perbaikan yang dapat diukur. Penyerapan anggaran yang lebih tepat waktu, pelayanan publik yang membaik, aset yang produktif, serta pemulihan bencana yang transparan merupakan beberapa ukuran yang dapat digunakan untuk menilai hasilnya.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban APBA tidak cukup berhenti pada kesesuaian angka dalam laporan keuangan. Masyarakat juga perlu mengetahui apa yang diperoleh dari belanja pemerintah, mengapa sebagian anggaran tersisa, dan bagaimana rekomendasi legislatif diterjemahkan menjadi tindakan.

Dengan catatan yang tersebar di berbagai sektor, rapat paripurna tersebut menjadi pengingat bahwa persetujuan politik terhadap laporan pertanggungjawaban tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran. Justru setelah persetujuan diberikan, pekerjaan pengawasan dan pembuktian hasil menjadi semakin penting. [parlementaria]

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.