probisnis.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang memeriksa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Usulan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah SMA Gibran. Surat yang beredar di media sosial itu mencantumkan nama pengusul, Tonny Tesar dari Fraksi Partai Nasdem.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa mereka sedang mengecek kebenaran surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan urusan partai politik dan mereka akan memverifikasi dengan partai terkait. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
Di dalam surat, terdapat pertimbangan yuridis dan konstitusional yang menjelaskan permohonan tersebut. Diantaranya, DPR diminta untuk menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat mengenai keabsahan administrasi pencalonan Gibran. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar yang diacu untuk pengusulan ini.
Menurut undang-undang tersebut, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Anggota DPR lainnya, Mardani Ali Sera dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut. Namun, ia menyadari bahwa putusan MK akan memengaruhi situasi politik.
Mardani juga menekankan bahwa langkah politik PKS akan mengikuti arahan dari Prabowo Subianto, sebagai bagian dari koalisi parpol pendukung pemerintahan. Ia menghargai keputusan MK yang berani dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar