Politik

MK Tolak Gugatan Terkait Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Terkait Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan terkait syarat pendidikan Gibran [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Gugatan ini diajukan dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, di gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam eksepsinya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. MK mengabulkan eksepsi pemohon terkait kedudukan hukum dan menolak eksepsi termohon serta pihak terkait.

MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Gugatan ini diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Selain itu, MK juga tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menegaskan, β€œPara pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.” Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran dimulai sejak 21 September 2026. Pada sidang pendahuluan, pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang membutuhkan bukti lulus SMA atau sederajat. Mereka juga mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang menyatakan bakal capres dan cawapres tidak perlu menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam sidang perdana, pemohon menyampaikan beberapa petitum. Pertama, mereka meminta agar permohonan dikabulkan sepenuhnya. Kedua, mereka meminta agar MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.

Ketiga, pemohon meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Keempat, mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden mengandung cacat hukum.

Putusan ini menjadi salah satu perhatian dalam proses pemilihan umum yang akan datang. Dengan penolakan ini, Gibran tetap melanjutkan proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.