probisnis.id – Ekshumasi jenazah Sutrimo dijadwalkan berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Proses ini dilakukan untuk kepentingan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo.
Ekshumasi merupakan tindakan menggali kembali mayat yang telah dikuburkan untuk pemeriksaan. Menurut buku ‘Mengenal Istilah-istilah Penting Hukum Acara Pidana’ karya Surjasni dan Rudy Indrawan, ekshumasi bertujuan mencari bukti atau kejelasan mengenai penyebab kematian.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan suatu pidana. Ekshumasi juga memerlukan izin dari pejabat berwenang, seperti penyidik, jaksa, atau hakim, mengingat sensitivitas keluarga dan norma sosial atau agama yang ada.
Proses ekshumasi dilaksanakan jika pemeriksaan awal, seperti visum luar, tidak cukup atau terdapat dugaan baru mengenai penyebab kematian. Hal ini bertujuan mencari kebenaran materiil dalam kasus kematian tidak wajar.
Namun, ekshumasi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, serta menghormati perasaan keluarga yang ditinggalkan. Di Indonesia, ekshumasi diatur dalam Pasal 135 UU No 8/1981 tentang KUHAP.
Saat ini, pengaturan ekshumasi telah diperbarui dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru. Pasal 51 menyebutkan bahwa penyidik perlu melakukan penggalian mayat untuk kepentingan peradilan.
Penyidik juga dapat mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik atau dokter untuk menangani kasus kematian yang diduga akibat tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHAP baru.
Ekshumasi jenazah Sutrimo dipimpin oleh Brigjen Hastry. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kematian Sutrimo dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.[]
Sumber: detikNews






Komentar