probisnis.id – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru mengenai dua laporan polisi yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo. Dua laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa saat ini kedua laporan tersebut sedang ditangani penyidik.
Onkoseno menyatakan, “Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan.” Laporan pertama dibuat oleh seseorang berinisial RAS, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. “Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS,” ungkapnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Onkoseno mengonfirmasi bahwa laporan RAS telah naik ke tahap penyidikan. “Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan RAS juga mencakup dugaan TPPU. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta. Kasus ini menunjukkan keseriusan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2026. Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial TA. Onkoseno menjelaskan, “Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA.” Laporan ini juga berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Untuk laporan kedua, penyidik masih mendalami kasus dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sebelumnya, Vicky Prasetyo telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta TPPU. Salah satu laporan sudah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.[]
Sumber: detikHOT






Komentar