Bisnis

DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference

DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference
Ilustrasi penjelasan pajak yang dilakukan secara daring [DDTCNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang melarang wajib pajak merekam penjelasan terkait SP2DK. Larangan ini mencakup penyampaian penjelasan yang dilakukan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai melalui video conference.

Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa account representative (AR) dan pegawai DJP yang bertugas harus menginformasikan larangan perekaman kepada wajib pajak. Kegiatan ini termasuk penyimpanan, penyebarluasan, dan penyiaran suara atau video.

Wajib pajak yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, KPP berwenang untuk merekam kegiatan penyampaian penjelasan tersebut.

Edaran menyatakan bahwa AR dan pegawai DJP harus memberitahukan wajib pajak bahwa kegiatan penyampaian penjelasan akan direkam oleh KPP. Apabila wajib pajak tidak bersedia mematuhi ketentuan ini, penyampaian penjelasan tidak akan dilanjutkan.

Wajib pajak memiliki opsi untuk menanggapi SP2DK secara langsung atau tertulis. Penjelasan dapat disampaikan melalui akun pajak jika sudah diaktivasi dan tersedia saluran penyampaian.

Penjelasan juga dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang menerbitkan SP2DK. Selain itu, penjelasan bisa dilakukan secara langsung saat AR mengunjungi wajib pajak atau di KPP atau KP2DK.[]

Sumber: DDTCNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.