probisnis.id – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, saat menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
Pengacara Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut adalah senilai dengan jasa mereka. Dia menambahkan, “Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI.”
Dude mengungkapkan bahwa ia telah mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan oleh bos Dana Syariah Indonesia.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” kata Dude.
Dia juga menegaskan bahwa ia mematuhi prosedur hukum dan menganggap ini sebagai pembelajaran. “Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ujarnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi pengembalian uang dari Dude. Ia menyatakan bahwa uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.
“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo. Ia menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama beberapa tahun sebagai brand ambassador.
“Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar),” imbuh Susatyo.
Dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia, nama Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, juga disebutkan. Keduanya dikatakan telah menerima bayaran masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Susatyo.[]
Sumber: detikNews






Komentar