probisnis.id – Jakarta, Kamis (23/7/2026) – Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menyatakan dakwaan terhadap dr Tifa batal demi hukum.
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menyampaikan, “Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat tergugat tersebut diterima.” Hakim memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa jaksa seharusnya menguraikan dengan jelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan oleh dr Tifa.
Jaksa juga diminta untuk menentukan pasal yang dilanggar dalam dakwaan. Hakim menegaskan bahwa penggunaan ketentuan pasal dari KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 secara bersamaan tidak tepat.
Hakim menilai dakwaan alternatif yang diajukan justru mengatur delik yang sama di bawah dua rezim undang-undang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut hakim, penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang identik. Namun, kedua pasal tersebut berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda.
Hakim menjelaskan bahwa hal ini akan menunjukkan bahwa penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan untuk perbuatan yang sama.
Hakim juga menekankan bahwa seharusnya penuntut umum dapat menilai pasal mana yang berlaku saat pelimpahan perkara.[]
Sumber: detikNews






Komentar