Ekonomi

Membongkar Narasi Kewenangan Blok South Andaman Benarkah Gubernur Aceh Tak Punya Peran, atau Ada Hak Konstitusional yang Terabaikan?

Membongkar Narasi Kewenangan Blok South Andaman Benarkah Gubernur Aceh Tak Punya Peran, atau Ada Hak Konstitusional yang Terabaikan?
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

Oleh : Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D

BANDA ACEH – Polemik mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Blok South Andaman kembali mencuat setelah muncul opini yang menyatakan bahwa Gubernur Aceh sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mencabut maupun memengaruhi kebijakan terkait proyek migas tersebut.

Alasannya, seluruh kewenangan disebut berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.

Sepintas, argumentasi tersebut tampak selaras dengan rezim hukum migas nasional. Namun, ketika ditelusuri lebih jauh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), PP Nomor 23 Tahun 2015, hingga konstruksi kelembagaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), muncul fakta bahwa persoalan ini tidak sesederhana soal siapa yang menandatangani kontrak atau menerbitkan izin.

Perdebatan yang sesungguhnya bukanlah apakah Gubernur Aceh dapat mencabut Production Sharing Contract (PSC), melainkan apakah Pemerintah Aceh memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya.

Jawabannya jauh lebih kompleks daripada sekadar “ya” atau “tidak”.

Pengelolaan Bersama Bukan Sekadar Simbol

Opini yang berkembang berangkat dari asumsi bahwa karena PSC, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta Plan of Development (PoD) merupakan kewenangan Menteri ESDM dan SKK Migas, maka Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan apa pun.

Secara hukum, benar bahwa Gubernur Aceh tidak menandatangani PSC, tidak menerbitkan PoD, dan tidak mengeluarkan izin eksploitasi migas lepas pantai.

Namun, kesimpulan bahwa Aceh kehilangan seluruh haknya dalam tata kelola migas tidak sepenuhnya tepat.

UUPA justru memberikan dasar hukum yang berbeda. Pasal 160 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama atas sumber daya minyak dan gas bumi yang berada di darat maupun laut dalam wilayah kewenangan Aceh. Bahkan, kontrak kerja sama dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Norma tersebut kemudian dipertegas melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Konsep “pengelolaan bersama” mengandung konsekuensi hukum yang signifikan. Artinya, Aceh tidak hanya berperan sebagai penerima dana bagi hasil, melainkan juga memiliki posisi dalam tata kelola sektor migas.

Peran BPMA dan Posisi Aceh

PP Nomor 23 Tahun 2015 juga menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tetap memiliki ruang dalam pengelolaan migas, termasuk pada wilayah laut 12 hingga 200 mil yang secara administratif menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Regulasi tersebut mengatur bahwa kontraktor wajib menyampaikan laporan produksi kepada Gubernur Aceh. Selain itu, BPMA dibentuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri ESDM sekaligus Gubernur Aceh.

Peran BPMA tidak berhenti pada fungsi administratif. Lembaga ini juga terlibat dalam proses negosiasi, penyusunan, penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS), hingga pengkajian rencana pengembangan lapangan migas.

Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa narasi yang menyebut Pemerintah Aceh sama sekali tidak memiliki kewenangan menjadi sulit dipertahankan secara utuh.

Praktik Ketatanegaraan Menunjukkan Fakta Berbeda

Realitas di lapangan juga memperlihatkan adanya pengakuan terhadap posisi Pemerintah Aceh.

Ketika Pemerintah Aceh mengusulkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo, SKK Migas membuka ruang pembahasan bersama. Menteri ESDM juga menerima komunikasi dari Pemerintah Aceh, sementara BPMA dilibatkan dalam proses tersebut.

Apabila Pemerintah Aceh benar-benar tidak memiliki posisi hukum, muncul pertanyaan mendasar: mengapa usulan tersebut diterima dan dibahas?

Fakta ini menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan, Aceh memang memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan provinsi lain, sebagaimana diatur dalam UUPA.

Kewenangan Tidak Selalu Berarti Menerbitkan Izin

Dalam hukum administrasi negara, kewenangan tidak selalu identik dengan hak menerbitkan atau mencabut izin.

Pemerintah Aceh tetap memiliki berbagai instrumen hukum dan politik, seperti menyampaikan keberatan resmi, meminta revisi PoD, memanfaatkan mekanisme BPMA, mengusulkan renegosiasi, hingga menggunakan hak konstitusional yang dijamin UUPA apabila implementasinya dianggap diabaikan.

Karena itu, menyimpulkan bahwa Gubernur Aceh “tidak mempunyai kewenangan apa pun” merupakan penyederhanaan yang mengabaikan dimensi hukum tata negara dan kekhususan Aceh.

Batas Kewenangan yang Perlu Dipahami

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa Gubernur Aceh memang tidak memiliki kewenangan sepihak untuk membatalkan PSC, KKKS, PoD, ataupun persetujuan eksploitasi migas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Namun, apabila yang dimaksud adalah persetujuan terhadap fasilitas darat, tata ruang, koordinasi lintas sektor, rekomendasi administratif tertentu, maupun langkah politik berdasarkan kewenangan Pemerintah Aceh, maka ruang kewenangan tersebut tetap tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dinilai berdasarkan konteks setiap kasus.

Dengan demikian, dua pandangan ekstrem sama-sama tidak sepenuhnya tepat. Gubernur memang tidak dapat membatalkan kontrak migas nasional, tetapi juga tidak dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki peran dalam pengelolaan sektor migas di Aceh.

Substansi Perdebatan yang Sesungguhnya

Dari penelusuran terhadap berbagai regulasi, setidaknya terdapat tiga kesimpulan penting.

Pertama, kewenangan membatalkan PSC, KKKS, maupun PoD memang berada pada Pemerintah Pusat sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Aceh.

Kedua, UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam skema pengelolaan bersama sumber daya migas, meskipun implementasinya masih terus menjadi ruang perdebatan.

Ketiga, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah gubernur dapat mencabut “izin prinsip”, melainkan apakah hak-hak konstitusional Aceh sebagaimana dijamin UUPA telah dijalankan secara optimal dalam pengelolaan Blok South Andaman.

Karena itu, diskursus publik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan slogan mengenai ada atau tidaknya kewenangan gubernur. Yang lebih penting adalah menguji apakah prinsip pengelolaan bersama yang dijanjikan UUPA benar-benar telah diwujudkan dalam praktik pengelolaan Blok South Andaman, atau justru masih menyisakan ruang sengketa kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.