Politik

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Hilang Jejak, KPK Soroti!

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Hilang Jejak, KPK Soroti!
Kendaraan dinas Pemprov Papua yang hilang jejak dan terdaftar sebagai aset daerah [Kompas.com]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – JAYAPURA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masalah pengelolaan aset daerah di Pemerintah Provinsi Papua. Sebanyak 300 unit kendaraan dinas dilaporkan hilang jejak dan belum dikembalikan oleh pihak yang tidak berhak. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp 34,4 miliar.

Masalah ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemprov Papua tahun anggaran 2025. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menjelaskan bahwa permasalahan aset terbagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama mencakup puluhan kendaraan yang posisinya diketahui namun masih dikuasai secara ilegal. “Sebanyak 70 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 5,71 miliar hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Maruli.

Kategori kedua adalah kendaraan dinas hilang yang belum diketahui keberadaannya. “Hasil pemeriksaan mencatat 230 kendaraan dinas dengan nilai Rp 28,68 miliar belum dapat ditelusuri,” tambah Maruli.

KPK menegaskan akan mengawal penertiban aset daerah di Papua untuk mencegah kerugian negara. Mereka berupaya meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan Pemprov Papua.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” kata Maruli. KPK menyatakan akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Pengawasan ini akan melibatkan kementerian dan lembaga serta mengoptimalkan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah.[]

Sumber: Kompas.com

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.