probisnis.id – Jakarta, Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, diduga menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo. Hal ini terungkap saat majelis hakim membaca putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026.
Dalam persidangan, hakim Nofalinda Arianti membacakan keterangan saksi yang menyebutkan Djaka Budhi menerima uang dari John Field, pimpinan Blueray Cargo. Uang tersebut diterima setiap bulan dari Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total tujuh kali penerimaan.
Keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menjelaskan rincian pemberian uang. Pada bulan Juli 2025, Djaka Budhi menerima Rp 3 miliar, sementara total pemberian di bulan itu mencapai Rp 8,2 miliar. Jumlah yang sama juga diterima pada bulan Agustus 2025, di mana Djaka Budhi kembali mendapatkan Rp 3 miliar dari total Rp 8,95 miliar yang diberikan.
Hakim menyebutkan bahwa pemberian uang dilakukan menggunakan kode tertentu. Kode BC1 merujuk pada Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono. Pemberian yang dilakukan berulang kali tersebut menunjukkan adanya kolusi di dalam tubuh Bea Cukai.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan integritas pejabat pemerintah dalam menangani impor barang. Penegakan hukum terhadap tindakan korupsi menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.
Hakim juga menyatakan bahwa keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan barang bukti yang ada. Pemberian uang tersebut diduga merupakan imbalan untuk mempermudah proses impor barang melalui Bea Cukai.[]
Sumber: detikNews






Komentar