probisnis.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menanggapi situasi terkini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tentang penerbitan surat tersebut. Menurut Anang, surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas lembaga.
Surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Anang menegaskan pentingnya kewaspadaan di kalangan penegak hukum menghadapi gangguan yang mungkin terjadi. Ia meminta para jaksa untuk tetap fokus pada tugas dan menjaga diri dari godaan yang ada.
Dalam penjelasannya, Anang menekankan bahwa situasi terkini merupakan pengingat untuk menjadi jaksa yang baik. Ia mengingatkan bahwa penegak hukum harus waspada terhadap berbagai tantangan yang mungkin muncul.
Anang menepis anggapan bahwa surat edaran ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran adalah hal rutin untuk mitigasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).
Dia menegaskan bahwa surat edaran dan arahan pimpinan selalu ada sebagai langkah pengamanan dan pengamatan. Anang juga membantah kabar tentang adanya agenda zoom meeting di lingkungan Kejagung, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan agenda dibatalkan untuk menghindari spekulasi liar.[]
Sumber: detikNews






Komentar