probisnis.id – Pengamat politik, Sofyanto Torau, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tepat dan memberikan kepastian hukum di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Sofyanto, putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke IKN Nusantara.
“Putusan MK ini sangat tepat karena memberikan kepastian konstitusional. Tidak ada kekosongan status ibu kota negara. Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keppres pemindahan diterbitkan Presiden,” kata Sofyanto Torau di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (12/5/2026), yang dipimpin langsung Ketua MK, .
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sofyanto yang juga alumni menjelaskan, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir, lanjut Sofyanto, menegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota tetap sah dan berlaku sampai Presiden secara resmi menetapkan Keppres pemindahan.
Mahkamah juga menyoroti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipersoalkan pemohon karena dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan lantaran Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum diterbitkan.
Namun, MK berpandangan norma tersebut harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemindahan ibu kota baru efektif berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” ujar Sofyanto mengutip pertimbangan MK.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada status “menggantung” terkait ibu kota negara. Jakarta tetap menjalankan kedudukan, fungsi, dan perannya sebagai ibu kota negara hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah.
Selain itu, MK juga menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Sofyanto menegaskan, putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses perpindahan ibu kota negara ke Nusantara masih bergantung pada kesiapan pemerintah, terutama pembangunan fisik dan administrasi pemerintahan di kawasan IKN.
“Kesimpulannya, pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara membutuhkan Keputusan Presiden. Selama Keppres itu belum diterbitkan, maka Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara,” pungkasnya.






Komentar