Headline

Produktivitas Tinggi, PT Banda Aceh Putus 253 Perkara Banding di Awal 2026

Produktivitas Tinggi, PT Banda Aceh Putus 253 Perkara Banding di Awal 2026
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

PROBISNIS – Kinerja peradilan di menunjukkan tren produktif. Sepanjang kuartal I 2026, lembaga ini telah memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding, mencerminkan intensitas penanganan perkara hukum di wilayah Aceh.

Data tersebut disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas PT Banda Aceh, , pada Senin (5/5/2026). Dari total perkara yang diputus, mayoritas merupakan pidana umum sebanyak 207 kasus. Sementara itu, perkara pidana korupsi tercatat 15 kasus, pidana anak 1 kasus, dan perkara perdata sebanyak 30 kasus.

“Ini baru capaian pada kuartal pertama. Masih ada dua kuartal lagi hingga akhir tahun, sehingga jumlahnya berpotensi terus bertambah,” ujar Taqwaddin.

Secara historis, volume perkara banding di PT Banda Aceh tergolong tinggi. Dalam empat tahun terakhir, jumlah perkara yang diputus rata-rata berada di kisaran 700 kasus per tahun. Tercatat pada 2025 sebanyak 762 perkara, 2024 sebanyak 770 perkara, 2023 sebanyak 774 perkara, dan 2022 sebanyak 666 perkara.

Sorotan tajam juga tertuju pada penanganan perkara narkotika dengan vonis berat. Dalam periode 2022 hingga 2025, PT Banda Aceh telah menjatuhkan pidana mati kepada 54 terdakwa, seluruhnya terkait kasus narkoba. Rinciannya, 22 terdakwa pada 2022, 26 terdakwa pada 2023, 23 terdakwa pada 2024, dan 4 terdakwa pada 2025.

Namun demikian, Taqwaddin menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukan merupakan kewenangan pengadilan. “Eksekusi pidana, termasuk pidana mati, merupakan ranah jaksa. Hakim hanya berwenang mengadili dan memutus perkara, sesuai prinsip diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Taqwaddin juga mengulas sejarah kelembagaan PT Banda Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 dan mulai beroperasi pada 1969. Sebelum itu, perkara banding dari wilayah Aceh ditangani oleh .

Saat ini, PT Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh, dengan satu wilayah, yakni Subulussalam, masih dalam tahap pembangunan infrastruktur peradilan.

Dalam menjalankan tugasnya, PT Banda Aceh mengemban lima fungsi utama, yakni memeriksa dan memutus perkara banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, mengelola administrasi peradilan, melakukan pengawasan, serta memberikan pembinaan teknis yustisial dan administrasi guna memastikan kualitas penegakan hukum tetap terjaga.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.