PROBISNIS — Upaya penyelundupan narkotika dengan modus sederhana kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu dalam operasi di Kecamatan Cot Girek, Minggu malam (3/5/2026).
Kedua pelaku yang diamankan yakni AZ (26), seorang pria, dan SF (31), ibu rumah tangga. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik AZ yang kemudian diamankan lebih dulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening. Barang bukti dengan berat bruto 3,29 gram itu disembunyikan secara rapi di dalam kaleng kotak rokok yang disimpan di saku celana pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, AZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SF.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan beruntun ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran sabu skala kecil yang melibatkan lintas peran, termasuk ibu rumah tangga. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika jenis sabu masih terus mengintai, bahkan menyasar berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang.






Komentar