probisnis.id – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai bulan Juni 2026. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mencakup jadwal hingga besaran yang diterima.
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara. Kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Hal ini berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, memperoleh sekitar Rp31,4 juta. Wakil ketua mendapatkan Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta. Eselon II mendapat Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,5 juta. Besaran ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.[]
Sumber: CNBC Indonesia






Komentar