probisnis.id – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK terkait kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah. Hal itu disampaikan Ganjar kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026.
Ganjar mengatakan UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. Sebanyak 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP, ujarnya.
Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut kontestasi pemilu, mengikuti kaderisasi menjadi penting. Apalagi jika berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader. Namun, capres bisa berasal dari luar partai, sambungnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, publik dapat melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak. Ia mencontohkan rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman.
Ganjar mengungkapkan PDIP telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang. Kaderisasi dilakukan melalui Badiklat partai. Mulai dari tingkat pratama, madya, utama, hingga guru kader.
Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini PDIP memiliki sekolah partai di Lenteng Agung, tuturnya. KPK memberikan 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik.
Soal capres harus melalui kaderisasi partai terdapat pada poin 5. Berikut 16 poin rekomendasi KPK. Poin 1: Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik.
Poin 2: Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010. Revisi untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik bagi parpol. Poin 3: Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi pelaksanaan pendidikan politik.[]
Sumber: detikNews






Komentar