BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat pematangan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clear and clean. Kita targetkan persoalan ini selesai segera, apalagi menjelang Ramadan, agar kepastian hunian bagi warga terdampak jelas,” tegas Sekda dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
M. Nasir menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan warga apabila lokasi Huntap dianggap tidak strategis. Misalnya, di Gayo Lues, lahan tersedia untuk Huntara tidak cocok dijadikan Huntap karena terlalu jauh dari pusat aktivitas. Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, warga menginginkan Huntap dekat desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi bersama pemerintah kabupaten. Jika perlu, ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Sekda juga menekankan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum. Skema tanpa sertifikat atau hanya HGB di atas HPL bukan solusi jangka panjang. “Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh harus segera koordinasi dengan kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan teknis dan legalitas lahan,” tambahnya.
Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan tantangan utama adalah data kebutuhan yang terus berubah sesuai dinamika masyarakat. Ia menyarankan pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.
“Anggaran pembangunan Huntap sudah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 2026,” tutup M. Mizwar. [adv]

