PROBISNIS | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M serta IPTU Yudha Prasetya, S.H, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).
Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang tak dikenal. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi. Setelah terdengar dua kali letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih yang digunakan pelaku.
Selain menangkap AG, polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan tersebut.
“Pelaku utama telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.
Kronologi dan Barang Bukti
Penembakan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan setelah didatangi dua orang tak dikenal dan disusul sebuah mobil hitam. Dua kali letusan senjata api terdengar sesaat sebelum korban ditemukan tewas.
Dari penangkapan AG, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
Satu Pucuk Pistol
Dua selongsong amunisi kaliber 9 mm dan tiga butir amunisi aktif. Satu unit mobil Toyota Avanza putih yang diduga digunakan pelaku.
Buru Lima DPO
Polisi menegaskan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang masih didalami. Selain AG, petugas kini memburu lima pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni: RU, MJ, JL, dan IB.
