probisnis.id — Perjuangan merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh memasuki tahap penting setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Bagi Aceh, proses ini membuka peluang untuk mempertegas kewenangan khusus sekaligus memperjuangkan kepastian pembiayaan pembangunan melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Sa’aduddin Djamal, meminta momentum tersebut tidak berlalu tanpa hasil yang konkret. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah pusat mampu menghasilkan perubahan yang menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait keberlanjutan Dana Otsus dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
Ilmiza mengapresiasi seluruh fraksi DPR RI yang menyetujui RUU perubahan UUPA dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan sebagai usul DPR baru merupakan tahapan awal menuju pembahasan lebih lanjut, bukan pengesahan perubahan undang-undang.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR. Semoga Allah memudahkan proses selanjutnya dan kepentingan rakyat Aceh benar-benar menjadi perhatian sampai pengesahan,” ujarnya Selesa, 10 September 2026.
Menurut Ilmiza, tantangan berikutnya adalah memastikan aspirasi Aceh benar-benar masuk dalam substansi pembahasan. Dukungan politik yang telah terbentuk perlu diikuti komunikasi yang terarah antara Pemerintah Aceh, DPRA, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dana Otsus menjadi persoalan mendasar
Salah satu perhatian Ilmiza adalah kepastian Dana Otsus untuk tahun anggaran 2027. Ia berharap pembiayaan tersebut tetap menjadi bagian dari pembahasan APBN dan memperoleh landasan hukum yang jelas melalui revisi UUPA.
“Kita berharap dan Insya Allah yakin, Otsus Aceh tahun 2027 tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan APBN. Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang besar untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan pemulihan pascabencana,” katanya.
Kepastian Dana Otsus penting karena kebutuhan pembangunan Aceh mencakup berbagai sektor yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Pembiayaan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi daerah membutuhkan perencanaan yang berkesinambungan.
Kebutuhan itu juga berkaitan dengan pemulihan wilayah yang terdampak bencana. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, sementara keterbatasan fiskal dapat memengaruhi kemampuan membiayai berbagai program.
Karena itu, pembahasan mengenai Dana Otsus tidak cukup berhenti pada harapan agar alokasi tetap tersedia. Kepastian mengenai dasar hukum, besaran, mekanisme penyaluran, dan penggunaannya juga perlu diperjelas agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur.
Ilmiza berharap revisi UUPA dapat memberikan kepastian tersebut. Meski demikian, keberlanjutan Dana Otsus untuk 2027 tetap harus menunggu keputusan resmi dalam proses legislasi dan penganggaran pemerintah pusat.
Kekhususan Aceh perlu memiliki kepastian pelaksanaan
Persoalan fiskal bukan satu-satunya isu yang perlu diperhatikan dalam revisi UUPA. Ilmiza juga menyoroti sejumlah materi yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh, termasuk pengaturan mukim dan gampong serta hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut dia, perubahan undang-undang harus menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara jelas. Ketentuan yang tidak disertai kepastian mengenai kewenangan dan mekanisme pelaksanaan berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, substansi revisi perlu dibahas secara cermat agar tidak hanya memperkuat rumusan hukum, tetapi juga menjawab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Kejelasan aturan diperlukan supaya kekhususan yang telah diakui dalam perundang-undangan dapat dijalankan secara efektif.
Ilmiza menegaskan pentingnya menghindari pembahasan yang hanya mengakomodasi kepentingan sektoral. Ia menginginkan seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam merumuskan perubahan.
Konsolidasi Aceh menentukan kekuatan tawar
Ilmiza menilai kesatuan sikap antarpemangku kepentingan menjadi modal penting dalam mengawal revisi UUPA. Pemerintah Aceh, DPRA, wakil Aceh di parlemen nasional, partai politik, dan unsur masyarakat perlu menjaga komunikasi agar aspirasi yang disampaikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Proses legislasi di tingkat pusat akan menentukan rumusan akhir perubahan undang-undang. Karena itu, menurut Ilmiza, pengawalan perlu dilakukan sejak pembahasan substansi hingga tercapai keputusan final.
Ia berharap proses tersebut berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata, bukan sekadar perubahan administratif. Kepastian kewenangan dan dukungan fiskal, menurut dia, perlu berjalan beriringan agar pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin UUPA yang disempurnakan bukan hanya kuat secara regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Semoga Allah mudahkan ikhtiar ini, Aceh tetap kompak, dan apa yang kita perjuangkan hari ini menjadi jalan bagi kesejahteraan generasi Aceh ke depan,” pungkasnya.
Bagi Aceh, keberhasilan revisi UUPA pada akhirnya akan ditentukan oleh substansi yang disepakati dan pelaksanaannya setelah disahkan. Kepastian mengenai kekhususan pemerintahan dan masa depan Dana Otsus menjadi dua hal yang perlu dikawal agar perubahan regulasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan masyarakat. [parlementaria].






Komentar