probisnis.id – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks. Dia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah langkah penting untuk meningkatkan perlindungan bagi warga negara.
Menurut Lestari, praktik TPPO kini telah meluas dari perdagangan perempuan dan anak ke perbudakan modern. “Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera,” ujarnya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Lestari menjelaskan bahwa target kejahatan TPPO tidak hanya orang-orang rentan. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan banyak korban berpendidikan tinggi, termasuk lulusan S-1 dan S-2, khususnya di bidang teknologi informasi.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terhindar dari TPPO. Dia mengungkapkan pentingnya pembaruan regulasi berdasarkan data dari berbagai lembaga.
Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang di berbagai daerah. Kasus tersebut melibatkan korban dari berbagai usia, termasuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun.
Polri mencatat 353 kasus TPPO dengan total 1.114 korban selama periode yang sama. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO dari 2024 hingga Mei 2026.
Lestari, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, menekankan bahwa revisi UU TPPO harus memasukkan sejumlah elemen penting. Salah satunya adalah pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, masing-masing instansi seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data yang terpisah. Ini mengakibatkan korban tidak tertangani dengan baik.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan pentingnya adanya standar operasional prosedur nasional untuk identifikasi korban di semua sektor. Dia juga menekankan perlunya mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO.[]
Sumber: detikNews






Komentar