probisnis.id – Pemerintah menyediakan akses untuk memeriksa penerima bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengakses Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan nomor NIK KTP. Setelah data NIK dimasukkan, informasi mengenai tabel bansos, desil, dan status KPD akan ditampilkan secara otomatis.
Jika hasil menunjukkan keterangan “Ya” pada tabel bansos, maka individu tersebut terdaftar sebagai penerima. Namun, jika tertulis “Tidak”, masyarakat dapat mengajukan sanggah atau mengusulkan diri sebagai penerima baru. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau laman Perlinsos secara online.
Pemerintah juga menginformasikan daftar bansos yang akan disalurkan pada Oktober 2026. Beberapa program bansos yang akan diberikan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Jaminan Kesehatan, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin berdasarkan kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Nominal bantuan untuk ibu hamil adalah Rp3.000.000 per tahun, anak usia dini Rp3.000.000 per tahun, siswa SD Rp900.000 per tahun, siswa SMP Rp1.500.000 per tahun, siswa SMA Rp2.000.000 per tahun, disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun, dan lanjut usia Rp2.400.000 per tahun. Korban pelanggaran HAM berat akan menerima Rp10.800.000 per tahun.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Ini dicairkan per tahap dengan total Rp600.000. Hanya masyarakat terdaftar di Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima BPNT pada tahun 2026.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapatkan jaminan kesehatan gratis dengan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan memberikan bantuan kepada pelajar.[]
Sumber: detikcom






Komentar