Headline

Muharuddin DPRA Desak TNI Tak Agresif Hadapi Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Muharuddin DPRA Desak TNI Tak Agresif Hadapi Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendesak aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah Aceh. Ia meminta TNI tidak menggunakan kekerasan terhadap warga karena persoalan bendera tersebut berpotensi memicu ketegangan jika tidak ditangani secara proporsional.

Desakan itu disampaikan Muharuddin menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lain pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kericuhan tersebut terjadi di tengah polemik pengibaran bendera yang selama ini menjadi persoalan dalam hubungan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Muharuddin menilai pengibaran Bendera Bulan Bintang tidak semestinya langsung direspons dengan tindakan represif. Menurut dia, bendera tersebut merupakan simbol wilayah atau bendera daerah Aceh, bukan lambang kedaulatan yang dimaksudkan untuk menggantikan bendera Merah Putih.

“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Muharuddin.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kerap dikemukakan dalam perdebatan mengenai kedudukan bendera daerah Aceh.

Menurut Muharuddin, pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah daerah juga mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan persoalan pelaksanaan ketentuan mengenai bendera Aceh. Karena itu, ia meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan kepastian hukum, bukan dengan pendekatan keamanan semata.

Ia juga menyoroti dugaan pemukulan terhadap warga dalam penanganan pengibaran bendera. Muharuddin meminta aparat menghindari tindakan berlebihan yang dapat memperburuk hubungan dengan masyarakat.

“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga, apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Muharuddin menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia meminta masyarakat dan aparat sama-sama menjaga keamanan serta tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperluas ketegangan.

“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.

Di sisi lain, Muharuddin mengatakan DPRA bersama Pemerintah Aceh sedang menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, terutama menyangkut status Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah.

Upaya komunikasi tersebut, menurut dia, penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi persoalan bendera Aceh. Tanpa penyelesaian yang jelas, pengibaran bendera berpotensi kembali memicu perdebatan dan ketegangan antara masyarakat dan aparat.

Muharuddin berharap Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas kedudukan bendera tersebut. Kejelasan hukum dinilai diperlukan agar masyarakat memahami batas-batas yang berlaku, sementara aparat memiliki pedoman yang tegas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penanganan di lapangan.

“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tuturnya.

Penyelesaian polemik ini, menurut Muharuddin, perlu ditempuh melalui dialog antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan simbol daerah tidak terus berulang menjadi sumber ketegangan di Aceh. [parlementaria]

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.