probisnis.id – Peringatan HUT ke-81 RI akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025. Pemerintah telah menetapkan susunan upacara untuk acara ini. Penetapan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara.
Susunan upacara dimulai dengan pasukan yang memasuki tempat upacara pada pukul 06.45 WIB. Selanjutnya, komandan pasukan menyiapkan barisan pada pukul 06.50 WIB. Penghormatan kepada Inspektur Upacara dilakukan setelah laporan perwira upacara pada pukul 07.00 WIB.
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dilakukan pada pukul 07.03 WIB. Setelah itu, peserta akan melakukan mengheningkan cipta pada pukul 07.13 WIB. Pembacaan Naskah Pancasila dijadwalkan pada pukul 07.15 WIB.
Diikuti dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada pukul 07.16 WIB dan pembacaan Naskah Proklamasi pada pukul 07.19 WIB. Acara tambahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, seperti penganugerahan tanda kehormatan.
Upacara juga akan mencakup pembacaan doa, laporan komandan upacara, dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Inspektur Upacara kemudian akan meninggalkan tempat upacara diikuti laporan perwira upacara.
Komandan upacara membubarkan pasukan sebelum upacara dinyatakan selesai. bagi pejabat dan pegawai di tingkat pusat, upacara dilakukan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Pihak daerah juga akan melaksanakan upacara di lokasi yang ditentukan oleh kepala daerah. Upacara di daerah dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.
Kepala daerah diimbau untuk menyediakan media big screen agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung upacara. Penyiapan ini diharapkan dapat mengakomodasi banyak peserta dalam merayakan momen penting ini.[]
Sumber: detikNews






Komentar