Nasional

TTI Soroti Paket Rekonstruksi Pascabencana Aceh Rp1,5 Triliun, Pertanyakan Tidak Melalui Tender Terbuka

TTI Soroti Paket Rekonstruksi Pascabencana Aceh Rp1,5 Triliun, Pertanyakan Tidak Melalui Tender Terbuka
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menggugat kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terkait pengalokasian sedikitnya tiga paket pekerjaan rekonstruksi pascabencana di Aceh dengan nilai total mencapai Rp1,516 triliun.

Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum penggunaan metode pengadaan apabila proyek-proyek bernilai jumbo itu tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu (15/7), mengatakan proyek rekonstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya tetap berpedoman pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

Menurut Nasruddin, Aceh saat ini telah berada pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bukan lagi dalam kondisi tanggap darurat. Karena itu, alasan percepatan pelaksanaan pekerjaan tidak serta-merta dapat mengesampingkan mekanisme tender terbuka, kecuali terdapat dasar hukum yang secara tegas membenarkan penggunaan metode pengadaan lain.

“Publik berhak mengetahui mengapa paket-paket bernilai ratusan miliar rupiah ini tidak dibuka melalui persaingan yang sehat. Rekonstruksi bukanlah keadaan darurat yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi tanpa dasar yang sah,” ujar Nasruddin, Rabu, (15/7).

Berdasarkan data yang disampaikan TTI, terdapat tiga paket pekerjaan rekonstruksi dengan nilai sangat besar, yakni Penanganan Kawasan Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara senilai Rp. 473,905 miliar.

Selanjutnya, Penanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Bener Meriah dengan nilai Rp526,421 miliar.

Kemudian, Penanganan SPAM Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues senilai Rp516,587 miliar.

TTI menyebut ketiga paket tersebut ditangani oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Waskita Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya.

Selain mempertanyakan metode pengadaan, TTI juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menggabungkan pekerjaan di sejumlah kabupaten menjadi satu paket dengan nilai ratusan miliar rupiah. Menurut Nasruddin, apabila pekerjaan di masing-masing daerah dapat dilaksanakan secara mandiri dari sisi teknis maupun pelaksanaan, maka penggabungan paket tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

Ia menilai model paket berskala besar berpotensi mempersempit ruang partisipasi kontraktor lokal yang sesungguhnya memiliki kemampuan mengerjakan proyek di wilayahnya masing-masing.

“Mengapa pekerjaan di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Langsa, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah hingga Gayo Lues tidak dipaketkan sesuai wilayah? Siapa yang diuntungkan dari penggabungan paket raksasa ini?” kata Nasruddin.

TTI berpandangan bahwa setiap kebijakan pengemasan paket pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ekonomis, serta sejalan dengan prinsip pengadaan pemerintah. Tanpa penjelasan yang memadai, menurut organisasi tersebut, publik berpotensi mempertanyakan apakah desain paket tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan efisiensi atau justru membatasi kesempatan berusaha bagi penyedia jasa konstruksi di daerah.

Atas dasar itu, TTI mendesak Menteri Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum pemilihan metode pengadaan, alasan penggabungan pekerjaan lintas kabupaten ke dalam paket bernilai besar, serta kesesuaiannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan penyedia jasa konstruksi nasional maupun daerah.

“Jangan sampai dalih percepatan rekonstruksi justru mengorbankan prinsip persaingan yang sehat dan menutup kesempatan kontraktor lokal untuk ikut membangun daerahnya sendiri. Kementerian PU harus membuka seluruh dasar pertimbangan kebijakan ini kepada publik,” tutur Nasruddin.

Pernyataan TTI tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola pengadaan proyek rekonstruksi pascabencana di Aceh. Organisasi itu berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar proses pembangunan yang dibiayai negara tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam persaingan usaha.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.