probisnis.id – Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari. Keputusan ini diambil karena kualitas udara terpapar kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PJJ akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 Oktober 2026.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. Hal ini mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, dan PNF di Kota Balikpapan.
Rahmad Mas’ud menjelaskan, “Menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 14 sampai 16 Oktober 2026 dan dialihkan menjadi PJJ secara daring atau online,” seperti yang dilansir oleh detikKalimantan.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA juga mengatur hal ini. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan.
Satuan pendidikan seperti SMA dan SMK di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim, serta pondok pesantren juga diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini. Rahmad menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara terkini.
Dalam surat edaran, pihak sekolah diminta untuk mengatur mekanisme PJJ dengan efektif. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap melaksanakan tugas kedinasan secara bergantian untuk memastikan layanan belajar tetap berjalan.
“Silakan melaksanakan tugas dengan work from office atau work from home. Materi pembelajaran difokuskan pada penugasan terstruktur, literasi, dan penguatan karakter,” imbuh Rahmad. Kebijakan ini bertujuan untuk tidak membebani siswa secara berlebihan.[]
Sumber: detikNews






Komentar