Nasional

Kaposwil PRR Aceh: Anggaran Pusat dan Daerah Sama-sama untuk Rakyat

Kaposwil PRR Aceh: Anggaran Pusat dan Daerah Sama-sama untuk Rakyat
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, menilai besarnya porsi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikelola pemerintah pusat tidak dapat dibaca semata sebagai tanda dominasi pusat atas daerah.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal menanggapi pemberitaan mengenai sekitar 92 persen anggaran rehab-rekon Aceh yang dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga, sementara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sekitar 8 persen.

Menurut dia, ukuran keberhasilan program pascabencana bukan terletak pada siapa yang mengelola anggaran, melainkan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat terdampak.

“Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat,” kata Safrizal, Rabu, 9 September 2026.

Safrizal mengatakan, skala bencana yang melanda 53 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membuat pemerintah pusat harus memobilisasi kekuatan nasional. Karena itu, ketika Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) mulai dijalankan, keterlibatan puluhan kementerian dan lembaga menjadi konsekuensi dari pembagian tugas tersebut.

“Bencana ini melintasi tiga provinsi dan puluhan kabupaten/kota, jadi memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memobilisasi kekuatan nasional. Begitu pelaksanaan Rencana Induk berjalan, otomatis banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Itu bukan berarti daerah dipinggirkan,” ujarnya.

Bukan sekadar soal siapa mengelola anggaran

Menurut Safrizal, pembagian peran dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah memiliki dasar hukum. Di antaranya Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR.

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam Renduk tersebut, kata Safrizal, pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah disusun secara berjenjang. Pemerintah pusat berperan menetapkan regulasi dan mengoordinasikan sumber daya nasional. Pemerintah provinsi menjadi penghubung dengan kabupaten/kota, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menjalankan rencana operasional sesuai kewenangannya.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu prinsipnya tanggung jawab bersama pusat dan daerah, bukan kewenangan salah satu pihak saja. Itu sudah diatur dalam Renduk,” katanya.

Safrizal meminta publik tidak berhenti pada angka persentase ketika melihat struktur pendanaan rehab-rekon. Menurut dia, rincian jenis pekerjaan dan kewenangan di balik anggaran tersebut jauh lebih penting untuk dipahami.

Dari total kebutuhan pendanaan Renduk sebesar Rp100,16 triliun untuk tiga provinsi terdampak, hanya Rp61,88 triliun yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dibiayai melalui DIPA kementerian/lembaga.

Sementara Rp38,27 triliun merupakan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi disepakati untuk dikerjakan oleh kementerian/lembaga karena keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Jadi sebagian besar dari yang disebut ‘dikuasai pusat’ itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri. Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi pusat dan daerah,” ujar Safrizal.

Daerah tetap mengerjakan melalui APBD

Di luar kegiatan yang mendapat dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah tetap memiliki program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai melalui APBD.

Safrizal mengatakan pekerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota tetap direncanakan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Ada juga pekerjaan yang memang dikerjakan provinsi dan kabupaten/kota sendiri lewat APBD, karena itu murni kewenangan daerah. Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah pun, kami sudah memprioritaskan rehab-rekon sesuai kewenangan masing-masing, baru kemudian mengerjakan program pembangunan prioritas berikutnya,” katanya.

Menurut dia, pola tersebut menunjukkan bahwa pembagian pekerjaan tidak semata didasarkan pada lembaga yang memiliki anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kewenangan, kemampuan fiskal, serta kebutuhan penanganan pascabencana.

Anggaran juga masuk ke kas daerah

Dukungan pemerintah pusat, kata Safrizal, tidak seluruhnya disalurkan melalui kementerian dan lembaga untuk kemudian dibelanjakan dalam bentuk proyek.

Sebagian dukungan diberikan langsung kepada pemerintah daerah melalui tambahan anggaran.

Di antaranya tambahan Belanja Tidak Terduga dan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,64 triliun untuk tiga provinsi terdampak, dengan porsi Aceh mencapai Rp1,65 triliun.

Selain itu, terdapat anggaran melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 senilai Rp960,67 miliar untuk Aceh.

Safrizal mengatakan dukungan fiskal tersebut penting karena struktur APBD di tiga provinsi terdampak sangat bergantung pada Transfer ke Daerah. Rata-rata TKD menyumbang sekitar 80 persen APBD.

“Karena itu dukungan fiskal pusat memang sangat dibutuhkan daerah untuk menangani bencana dengan skala sebesar ini,” ujarnya.

Ada bantuan yang langsung diterima masyarakat

Safrizal juga menekankan bahwa manfaat anggaran rehab-rekon tidak seluruhnya berbentuk proyek pemerintah.

Sebagian bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak. Di antaranya jaminan hidup, bantuan rumah, bantuan stimulan ekonomi, bantuan perabotan, serta dana tunggu hunian.

“Ada juga anggaran yang langsung ditransfer kepada masyarakat, seperti jaminan hidup, bantuan rumah, bantuan stimulan ekonomi, bantuan perabotan, sampai dana tunggu hunian. Jadi masyarakat juga menerima manfaatnya secara langsung, tidak semuanya berhenti di tingkat pemerintah,” katanya.

Dengan skema tersebut, Safrizal mengatakan, perdebatan mengenai persentase pengelolaan anggaran seharusnya ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: apakah dana tersebut terserap sesuai peruntukan, pekerjaan selesai, dan masyarakat terdampak memperoleh manfaat.

Perusahaan daerah dan tenaga lokal dilibatkan

Dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi, Satgas PRR juga mendorong keterlibatan perusahaan daerah dan tenaga kerja lokal.

Safrizal mengatakan masyarakat Aceh diharapkan menjadi bagian penting dari proses pemulihan, baik sebagai tenaga kerja maupun pelaku usaha yang mendapatkan manfaat dari proyek-proyek tersebut.

“Kami dorong pelibatan perusahaan daerah dalam pengerjaan proyek-proyek ini. Tenaga yang bekerja di lapangan pun sebagian besar adalah masyarakat Aceh sendiri, kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga ahli yang jumlahnya di daerah memang belum mencukupi,” katanya.

Menurut dia, keterlibatan tenaga dan perusahaan lokal menjadi bagian dari upaya agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan infrastruktur, tetapi sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.

Pengawasan publik tetap diperlukan

Safrizal mengatakan pelaksanaan anggaran rehab-rekon akan terus dikawal pemerintah pusat. Ketua Satgas PRR yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, disebut terus memantau percepatan penyaluran anggaran kepada kementerian dan lembaga.

Evaluasi dilakukan secara rutin dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Presiden setiap dua bulan.

Bagi Safrizal, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran justru diperlukan agar program pemulihan pascabencana berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Jadi bukan cuma soal siapa pegang uangnya, tapi bagaimana semua ini dikawal supaya benar-benar sampai ke masyarakat. Itu yang menurut saya lebih penting untuk terus kita pantau bersama,” ujarnya.

Ia bahkan menganggap kritik dan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran sebagai bagian dari kontrol publik yang sehat.

“Kami di Posko Satgas PRR Aceh justru senang kalau ada yang mengawasi dan mempertanyakan soal anggaran ini, itu bagian dari kontrol publik yang sehat,” kata Safrizal.

Ia mengajak media, akademisi, dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dana yang telah dialokasikan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat terdampak.

“Kami hanya ingin ajak semua pihak, media, akademisi, maupun masyarakat, untuk sama-sama mengawal supaya dana yang sudah dialokasikan ini benar-benar bekerja untuk masyarakat terdampak. Pintu Posko PRR selalu terbuka kalau ada data yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi,” ujar Safrizal.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.