probisnis.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela pada Selasa, 30 Juni 2026. Keputusan ini mengizinkan pencairan dana pensiun dilakukan secara sekaligus. Sebelumnya, pencairan dibatasi maksimal 20 persen secara bertahap.
Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Alfonsius Londoran dan rekan-rekannya. Mereka menggugat pasal-pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025. Ini termasuk penghapusan ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang harus dilakukan secara berkala.
Pasal yang digugat adalah Pasal 161 ayat (2), yang menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala. Selain itu, Pasal 164 ayat (2) juga digugat, yang mengatur bahwa pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dibatasi maksimal 20 persen.
Dalam petitum, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka ingin menegaskan bahwa peserta dapat memilih untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus.
MK memutuskan bahwa ketentuan yang menyatakan pembayaran secara berkala tidak dapat menghalangi peserta untuk memilih pencairan sekaligus. Pencairan secara sekaligus diizinkan hingga 100 persen dari manfaat pensiun.
Pihak MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa keputusan ini berlaku secara hukum dan harus diikuti oleh pihak terkait.[]
Sumber: detikNews





Komentar