Nasional

Ketua DPRA Minta Usulan Aceh Dalam Revisi UUPA Tak Dipangkas

Ketua DPRA Minta Usulan Aceh Dalam Revisi UUPA Tak Dipangkas
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli meminta seluruh pihak mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU UUPA). Pengawalan dinilai penting untuk memastikan usulan Aceh, terutama mengenai Dana Otonomi Khusus dan kewenangan pemerintahan, tetap dipertahankan dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Tahapan selanjutnya adalah pengawalan. Kita harus memastikan poin-poin penting usulan Aceh tidak dipangkas saat pembahasan. Ini menyangkut masa depan rakyat Aceh,” kata Zulfadhli dalam keterangannya pada Kamis, 10 September 2026.

Menurut Zulfadhli, masuknya RUU perubahan UUPA sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan hasil proses panjang yang diperjuangkan sejak 2025. Dari sejumlah rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional, usulan perubahan UUPA akhirnya memperoleh dukungan seluruh fraksi DPR RI.

DPR RI menetapkan RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui rancangan tersebut pada 26 Mei 2026.

Meski demikian, Zulfadhli mengingatkan bahwa penetapan sebagai RUU inisiatif belum mengakhiri proses legislasi. Rancangan tersebut masih harus dibahas bersama pemerintah. Pada tahap inilah, menurut dia, substansi yang menjadi kepentingan Aceh perlu dikawal agar tidak berubah atau berkurang.

DPRA, kata Zulfadhli, telah menetapkan sembilan pasal yang diusulkan untuk diubah sejak 21 Mei 2025. Dari sembilan pasal tersebut, terdapat tiga substansi yang menjadi perhatian utama, yakni keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen, penguatan kewenangan kekhususan Aceh, serta penataan pemerintahan gampong dan mukim.

Ketiga agenda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kekhususan Aceh dalam kerangka otonomi daerah. Karena itu, Zulfadhli berharap pembahasan revisi UUPA tidak sekadar menjadi perubahan norma hukum, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pelaksanaan kewenangan yang telah diatur dalam kerangka kekhususan Aceh.

“Ini kerja kolektif DPRA, Pemerintah Aceh, dan Forum DPR RI/DPD RI asal Aceh yang terus mengawal,” ujarnya.

Zulfadhli juga menyebut revisi UUPA sebagai momentum untuk memastikan pelaksanaan otonomi khusus Aceh tetap sejalan dengan amanat Nota Kesepahaman Helsinki. Kesepakatan yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 itu menjadi salah satu landasan penting bagi pengaturan kekhususan Aceh yang kemudian dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh.

Ia menilai dukungan seluruh fraksi DPR RI terhadap usulan perubahan UUPA menjadi modal untuk melanjutkan pembahasan. Namun, dukungan tersebut tetap perlu diikuti pengawalan terhadap isi rancangan hingga proses legislasi bersama pemerintah selesai.

“Setelah ikhtiar panjang sejak 2025, perjuangan kita berbuah. DPR RI secara kelembagaan dengan dukungan semua fraksi telah menjadikan RUU UUPA sebagai inisiatif,” kata Zulfadhli.

Zulfadhli kembali mengingatkan bahwa tantangan berikutnya adalah mempertahankan substansi usulan Aceh dalam pembahasan lanjutan. Bagi DPRA, kepastian mengenai Dana Otsus, kewenangan khusus, serta pemerintahan gampong dan mukim menjadi bagian penting dari agenda perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh, DPRA, serta perwakilan Aceh di DPR dan DPD RI terus berkoordinasi selama proses pembahasan berlangsung. Tujuannya, agar perubahan UUPA tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat Aceh sesuai kerangka kekhususan yang berlaku. [parlementaria]

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.