probisnis.id โ Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak di proyek pembangunan underpass di Kota Cimahi. Sidak ini bertujuan memastikan kelancaran proyek pengurai kemacetan dan melindungi hak-hak pekerja konstruksi.
Dalam kunjungan tersebut, KDM berdialog langsung dengan pekerja kasar, tukang, dan tenaga ahli baja untuk memeriksa upah harian mereka. KDM menegaskan bahwa kontraktor dilarang memotong atau menurunkan komponen upah yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
KDM menyatakan, โDalam proyek konstruksi, mengurangi atau menurunkan komponen upah kerja itu tidak boleh.โ Ia menekankan bahwa kontraktor yang tidak mampu memenuhi nilai penawaran seharusnya tidak menekan upah pekerja.
KDM memeriksa upah harian yang berkisar antara Rp110.000 hingga Rp150.000 bagi pekerja dan tukang. Ia juga mengevaluasi keselamatan kerja dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja baru.
KDM mengingatkan pentingnya kejelasan perjanjian kerja dan perlindungan jaminan sosial demi keselamatan pekerja. Ia meninjau progres teknis pembangunan underpass yang bertujuan mengurai titik kemacetan di Cimahi.
Proyek ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan akses transportasi publik. KDM berharap semua pihak dapat menjalankan amanah pembangunan tanpa merugikan hak pekerja.[]
Sumber: Bapenda






Komentar