Uncategorized

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 9-12 Tahun untuk Investor TaniHub

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 9-12 Tahun untuk Investor TaniHub
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [Kompas.id]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman penjara 9-12 tahun terhadap investor modal ventura dalam kasus TaniHub. Perusahaan modal ventura yang biasa menjadi investor start up kini ikut terseret ke meja hijau. Jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis 21 Mei 2026 menuntut hukuman penjara 9-12 tahun terhadap mantan eksekutif TaniHub Group.

Kasus ini melibatkan perusahaan modal ventura MDI Ventures dan BRI Ventures. Kasusnya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi 25 juta dollar AS. Dana tersebut oleh MDI Ventures dan BRI Ventures diberikan ke TaniHub Group selama periode 2019-2023.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar masing-masing untuk mantan CEO MDI Ventures Donald Wihardja. Jaksa juga menuntut hukuman yang sama untuk mantan Wakil Presiden Investasi MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto. Jaksa penuntut umum juga menuntut mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja dijatuhi hukuman penjara 11 tahun.

Sementara mantan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali menghadapi hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Nicko melalui akun Instagram pribadinya yang kini dikelola oleh kuasa hukumnya mengunggah surat pada Sabtu 22 Mei 2026.

Dalam isi unggahan itu Nicko menyebut dirinya merasa hancur. Begitu pula dengan keluarga besarnya. Nicko menulis bahwa ia sulit memahami tuntutan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim semua bisnis memiliki risiko sehingga dia berharap kucuran investasi yang diberikan BRI Ventures dan MDI Ventures kepada TaniHub Group dapat didudukkan secara mendasar.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan kick back keuntungan pribadi niat jahat dan semua dilakukan dengan itikad baik. Hari ini saya hancur tetapi tidak menggoyahkan keyakinan saya pada fakta proses keadilan dan kebenaran,” tulis Nicko. Unggahan tersebut segera viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ada juga yang merasa investasi di sebuah start up yang akhirnya gagal itu adalah bagian dari risiko bisnis. Mereka menyebutnya sebagai hukum alam investasi. Gonjang-ganjing industri usaha rintisan bidang teknologi atau start up Indonesia kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah dihantam gelombang pemutusan hubungan kerja pendanaan seret dan usaha gulung tikar kini perusahaan modal ventura ikut terseret ke meja hijau.[]

Sumber: Kompas.id

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.