probisnis.id – Hunter Biden berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik dengan kompensasi $1,7 juta dari Patrick Byrne. Pengadilan menjatuhkan putusan ini pada hari Jumat lalu. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Biden meminta suap dari pemerintah Iran.
Biden mengajukan gugatan terhadap Byrne, mantan CEO Overstock.com, pada tahun 2023. Ia menuduh Byrne berbohong dalam sebuah wawancara tentang niatnya untuk meminta suap dalam upaya melobi ayahnya, Joe Biden, agar membebaskan aset Iran sebesar $8 miliar.
Selama wawancara, Byrne mengklaim Hunter Biden meminta suap $800 juta untuk mempengaruhi Joe Biden dalam membebaskan aset tersebut. Tuduhan ini dilontarkan saat Joe Biden menjabat sebagai presiden AS.
Hunter Biden dalam gugatannya menyatakan bahwa Byrne membuat pernyataan palsu dengan mengetahui bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Ia menuduh Byrne melakukan hal ini untuk menyebabkan gangguan dan kerugian baginya.
Hakim distrik AS Stephen Wilson di California menyatakan bahwa Byrne tidak dapat membuktikan bahwa pernyataannya benar. Byrne mengklaim mendapat informasi dari seorang pejabat pemerintah Iran, tetapi tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Wilson menegaskan bahwa selama proses hukum, terbukti bahwa Byrne mengetahui bahwa cerita tersebut adalah palsu. Ia juga mencatat bahwa banyak elemen cerita mengenai pertemuan rahasia dengan pejabat Iran adalah rekayasa.
Kasus ini awalnya dijadwalkan untuk sidang juri pada bulan Oktober. Namun, Byrne tidak hadir dalam sidang tersebut dan memecat pengacara utamanya, yang mengakibatkan penundaan proses hukum.[]
Sumber: The Guardian






Komentar