probisnis.id — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menguji pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang dikenal dengan sapaan Yah Fud. Hadir pimpinan dan anggota DPRA, perwakilan Pemerintah Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat badan anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Pendapat itu memuat hasil pembahasan sekaligus catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan anggaran selama tahun lalu.
Saifuddin menjelaskan, rancangan qanun tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026. Setelah itu, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) mulai membahasnya pada 28 Juli 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan legislatif.
Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar dalam membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh.
Catatan Banggar Menjadi Bahan Evaluasi
Penyampaian pendapat Banggar merupakan salah satu tahapan penting dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahap ini, pelaksanaan APBA tidak hanya dilihat dari laporan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Catatan dan rekomendasi Banggar diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menjelaskan capaian, kendala pelaksanaan program, serta langkah perbaikan yang diperlukan. Meski demikian, rincian seluruh rekomendasi Banggar perlu merujuk pada dokumen resmi atau naskah lengkap pendapat yang disampaikan dalam rapat.
Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad memimpin jalannya sidang sebagai bagian dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Tahapan ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan anggota dewan.
Jawaban Gubernur Dijadwalkan Keesokan Hari
Setelah pendapat Banggar disampaikan, rapat paripurna ditutup dan pembahasan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA.
“Besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” ujar Saifuddin.
Jawaban pemerintah menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan yang disampaikan Banggar sebelum rancangan qanun memasuki tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBA bukan sekadar prosedur administratif. Pembahasan legislatif juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana anggaran dikelola secara tertib, program dilaksanakan sesuai rencana, dan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas pertanggungjawaban APBA 2025 tidak hanya ditentukan oleh selesainya pembahasan di ruang paripurna, tetapi juga oleh tindak lanjut atas rekomendasi Banggar dan perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran Aceh pada tahun-tahun berikutnya. [parlementaria]






Komentar